Sekko Dumai Tidak Temukan PNS-THL dan TKS Bolos Kerja

Senin, 04 Agustus 2014 18:19
BAGIKAN:
Pesisir One Group
DUMAIONE, DOC - Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kedapatan bolos kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 2014.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa, Senin (4/8/14). "Kita akan mendata siapa saja yang bolos kerja dihari pertama setelah libur lebaran. Tidak hanya PNS, TKS dan THL yang bolos kerja akan dikenakan sanksi tegas," ucap Said Mustafa usai memimpin sidak ke Dishub Dumai.

Sanksi tegas yang dimaksud Sekko Dumai, kalau PNS yang kedapatan bolos kerja atau menambah libur pasca lebaran akan di potong uang tunjangan kerja dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk THL dan TKS yang tidak disiplin bisa diberhentikan dari kerjanya.

Menurut Sekko Dumai, dalam sidak yang dilakukannya itu ditemukan hanya satu atau dua orang PNS saja yang didapati bolos kerja dihari pertama, itupun ada alasannya seperti sakit artinya tingkat disiplin PNS sudah baik. Namun, TKS dan THL masih banyak didapati bolos tanpa keterangan.
 
"Untuk itu saya menghimbau agar kepala SKPD di lingkungan Pemko Dumai mampu mengajak TKS dan THL untuk meningkatkan disiplin kerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik. PNS, THL dan TKS harus disiplin dalam bekerja, dan tidak ada alasan bagi PNS, TKS dan THL untuk menambah libur," tegasnya.
 
Masih kata Sekda, sebelum diberi sanski tegas, PNS, TKS dan THL yang bolos kerja akan diberi peringatan tertulis berupa surat peringatan (SP). SP yang dikeluarkan akan diikuti dengan sanksi pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.(soehadi/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR