REDD Gelar Diklat Karhutla di Rohil
Selasa, 15 Juli 2014 13:12
BAGANSIAPIAPI, ROC-Wakil Bupati Rohil Erianda membuka secara resmi
Diklat Pengendalian Kebekaran Hutan dan Lahan Berbasis Masyarakat. Dia juga
mengukuhkan Masyarakat Peduli Api (MPA) dibeberapa kecamatan yang rawan
karhutla.
Diklat digelar Badan Pengelola Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation (REDD), selama lima hari, mulai
Selasa (15/7/14), di Hotel Lion, Bagansiapiapi.
Dalam kesempatan tersebut, Erianda mengukuhkan MPA Kecamatan,
Bangko, Sinaboi, Pasir Limau Kapas, Bangko Pusako, Tanah Putih dan Kubu
berdasarkan Keputusan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Rokan Hilir Nomor
01/MPA/2014/004 tertanggal 15 Juli 2014, yang ditandatangani ketuanya,
Herman Susilo, dan diketahui Wakil Bupati Erianda.
Usai mengukuhkan dan membuka diklat itu, Wakil Bupati Erianda ketika
diwawancara mengharapkan MPA kecamatan yang dikukuhkan tanggap terhadap
kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir dan mengikuti diklat dengan baik.
“Sangat bagus kita tengok, sama-sama kita harapkanlah, khusus di
Rokan HIlir ya, dan saya mintak dengan tim tadi tu, bekerja, bertugas, yang
sebenar-benarnya, agar dilapangan nanti, kita cepat tanggap, masalah
kebakaran ini,” katanya singkat.
Dalam pada itu, Didy Wurjanto, Staf Ahli Kepala BP REDD+,
menyebutkan, diklat ini dalam rangka melaksanakan instruksi Wapres. “Dalam
menindaklanjuti kunjungan presiden, yang lampau, saat Riau tertutup asap,
yang menimbulkan kerugian, sampai Rp 20 triliun,” katanya.
Biaya yang diperlukan untuk memadamkan, katanya Rp 168 miliar,
sepertiga anggaran nasional tahun 2014 sebesar Rp 500 miliar.
“Sehingga Bapak Presiden melalui Bapak Wapres mengintruksikan
instansi terkait, Kehutanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Badan Nasional
Penanggulan Bencana (BNPB), kemudian, Kemendagri, untuk sekarang
mengusakan, bagaimana mengantisipasi kebakaran hutan, tidak pada saat api
sudah berkobar dahsyat,” tambahnya.
Dengan tindakan preventif, menyiapkan masyarakat, sebelum terjadi
kebakaran, dibawa kendali kepala desa, camat dengan instruksi bupati.
“Ini semuanya akan dibungkus dalam aturan main, aturan hukum berupa
Prosedur Operasi Standar Nasional (Opsnas), pengendalian karhutla,
kebakaran hutan dan lahan, akan lebih baik, ditingkat pencegahannya.(RTC/RED)
KOMENTAR