PNS Indisiliner di Pemkab Bengkalis Akan Ditindak Tegas

Selasa, 23 September 2014 14:42
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALISONE, BOC- Pemerintah kabupaten Bengkalis akan menindak tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Bengkalis, Selasa (23/9/2014) yang menegaskan kepada setiap kepala SKPD Bengkalis, agar melaporkan PNS yang mangkir dari kerjanya. 

Diungkapkan Sekda kepada Kepala SKPD, agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan secara berjenjang sesuai dengan batas kewenangan yang telah di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

"Sebenarnya, keberadaan PP Nomor 53 tahun 2010 sudah tidak asing bagi kita. Namun dalam pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai, itupun masih banyak para PNs yang belum mengetahui dan memahami ketentuan peraturan disiplin tersebut, untuk itu, bagi setiap pegawai negeri sipil Pns, maka kepada seluruh kepala SKPD dan unit kerja dilingkungan pemerintah kabupaten bengkalis agar benar-benar mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan disiplin tersebut. Sehingga disiplin pegawai negeri sipil dari hari ke hari semakin baik dan pelanggaran disiplin dapat dikurangi," kata Sekda. 

Ditambahkan Sekda, PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sangatlah jelas, dan peraturan ini harus ditaati oleh para pegawai.

"Jangan hanya saat diawasi saja disiplin kerja bagus, tapi ketika tidak diawasi kembali kendor lagi. Maka dari itu, saya minta pegawai meningkatkan disiplin kerja, laksanakanlah tugas dan fungsi sesuai tanggungjawab yang sudah diemban,"terangnya. 

Selama ini PNS yang berada d lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkalis menerima tunjangan intensif yang terbilang besar. Sehingga kinerja PNS harus sesuai dengan intensif besar yang diterimanya.

"Pegawai negeri sipil akan menghadap persaingan ketat, terlebih dengan pemberlakukan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dimana pemerintah bisa merekrut tenaga dari luar pns, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedepannya segala pekerjaan dan pelayanan pemerintahan tidak hanya dilakukan oleh pns atau aparatur sipil negara (ASN) namun bisa dilakukan oleh pppk,"tutupnya. (Sof)
BAGIKAN:
KOMENTAR