Kadishut Rohil Buka Rakor Pemantapan Kawasan Hutan
Senin, 22 September 2014 15:52
Kadishut Rohil membuka rakor pemantapan kawasan hutan yang diikuti para camat dan penghulu se-Rohil. Rakor itu diikuti secara antusias oleh peserta sehingga waktu yang disediakan pun tak cukup.
BAGANSIAPIAPI, ROC - Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hliir Rahmatul
Zamri, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (rakor) Pemantapan Kawasan
Hutan. Rakor tersebut diisi narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan
(BPKH) wilayah XIX, pihak Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan
Rohil, dengan 30 peserta, camat dan penghulu.
Dalam pengarahannya, Ramhatul Zamri, Senin (22/9/14) di ruang
Napangga, Hotel Lion, Bagansiapiapi mengatakan, ada dua system dasar
perencanaan pembangunan, UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Perencanaan Tata Ruang.
Namun, perencanaan tata ruang sering tertinggal, sehingga, banyak
diantara pembangunan yang telah dibuat berada dalam kawasan hutan, kedepan
perlu dalam dokumen perencanaan satu kotak, kesesuaian dengan RTRW.
“Pembangunan yang dilaksanakan banyak yang menyalahi tata ruang,” katanya.
Kaitan dengan itu, Rahamatul juga meningatkan camat dan penghulu
agar tidak sembarangan mengeluarkan surat tanah sebagai legalitas
kepemilikan lahan bagi masyarakat.
Sementara itu, tiga narasumber, Gunadi dari BPHK Wilayah XIX, Edi dari Dinas
Kehutanan Provinsi Riau dan Rahmatul Zamri, Kepala Dinas Kehutanan Rohil,
mendapat respon dari peserta
sehingga waktu tidak cukup. (RED)
KOMENTAR