DUMAI, DOC - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai
memperingatkan semua pengguna jasa kepelabuhanan agar mewaspadai kondisi
iklim buruk di perairan terkait musim libur dan angkutan lebaran.
PlH Kepala KSOP Dumai Victor Viki Subroto melalui
Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran Ivan Apriyanto mengatakan, perusahaan
pelayaran dan operator kapal serta keagenan dan nakhoda agar dalam
mengoperasikan kapal lebih menekankan dan mengutamakan unsur keselamatan
pelayanan serta senantiasa memantau terhadap perubahan cuaca.
"Unsur keselamatan pelayaran sangat penting dan
harus senantiasa diutamakan. Untuk itu diminta kepada perusahaan
pelayaran, nakhoda serta keagenan kapal untuk senantiasa mengutamakan
keselamatan pelayaran," katanya kepada wartawan, Rabu (6/8) kemarin.
Dalam Surat Edaran Nomor UM.002/05/02/KSOP.DMI/2014
tentang keselamatan pelayaran dalam rangka antisipasi menghadapi bahaya
cuaca buruk, kabut serta asap diminta juga untuk memantau kabut asap
yang akan terjadi di beberapa perairan Indonesia pada umumnya serta
khususnya di Perairan Dumai.
Kepada Nakhoda, Operator Kapal dan Agen Pelayaran,
yang kapalnya akan berlayar dari wilayah kerja Pelabuhan Dumai diminta
untuk senantiasa mengantisipasi hal tersebut. Dalam Rangka Keselamatan
Pelayaran diminta untuk tidak memaksakan diri berlayar.
"Jangan segan untuk menunda keberangkatan kapalnya
untuk berlayar dalam kondisi Cuaca Buruk,Gelombang Pasang
Tinggi,Gelombang Tinggi dan Jarak Pandang/Visibility sangat terbatas,"
katanya.
Dijelaskan, setiap kapal yang berlayar dalam wilayah
kerja pelabuhan yang mewajibkan untuk kapalnya dilaksanakan pemanduan
dan dilaksanakan penundaan. Wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang
dipersyaratkannya dalam rangka Keselamatan Pelayaran.
Begitu juga setiap kapal yang sedang berlayar,
segera mencari perlindungan ketempat yang aman dalam rangka menghindari
cuaca buruk dan keadaan jarak pandang/visibility terbatas. Sarana
Navigasinya dan semua sarana komunikasi harus dimanfaatkan secara
optimal, serta berlayar dengan kecepatan aman.
Kepada Operator dan Nakhoda Kapal Penumpang
Kecepatan Tinggi (Passanger High Speed Craft), kata Mulder, dalam
mengoperasikan kapalnya harus benar-benar mengutamakan unsure
keselamatan.
Selanjutnya, diawaki dengan cukup dan memiliki kualifikasi yang
dipersyaratkan, tidak melebihi jumlah penumpang yang diizinkan, serta
barang tidak melebihi kapasitas yang diizinkan. Memperhatikan stabilitas
kapal, berlayar dengan kecepatan aman serta menggunakan semua sarana
navigasi dan sarana komunikasi secara optimal.
"Segera memberikan peringatan dini, segera bertindak
efektif dan efisien serta tepat dalam menghadapi keadaan-keadaan
tersebut yang dapat terjadi secara cepat dan tiba-tiba terutama untuk
kegiatan pelayaran/maritime," ungkapnya.(RGC/RED)