Disnaker Dumai Sesalkan PT Patra Abaikan Wajib Lapor

Jumat, 08 Agustus 2014 09:00
BAGIKAN:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Dumai H Amiruddin
DUMAI, DOC - Kendati sudah mulai beroperasi, ternyata PT Patra Niaga Dumai belum melapor kepada instansi terkait terhadap perekrutan tenaga kerja dan wajib lapor perusahaan yang beroperasi di Dumai juga belum dipenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Dumai H. Amiruddin sangat menyesalkan hal tersebut.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang beroperasi di Dumai wajib lapor. Namun, hingga kini PT Patra Niaga belum juga melapor," ungkap Amiruddin.
  
Kewajiban perusahaan lapor dalam perekrutan tenaga kerja telah diatur pada UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, Permenaker No.PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 
  
Kemudian Kepres No 4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di perusahaan. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah kota Dumai No.10/2004 tentang Penempatan tenaga kerja, Pasal 7 mengatur komposisi rekrut  tenaga kerja di perusahaan, yakni tenaga kerja lokal sebesar 70 persen dan tenaga kerja yang berasal dari luar kota Dumai sebanyak 30 persen.

"Perda  tersebut harus dipatuhi, ditambah MoU rekrut tenaga kerja yang sudah ditandatangani Pemko Dumai bersama perusahan di kota Dumai," tutupnya.(RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR