DUMAI, DOC - Kendati sudah mulai beroperasi, ternyata PT Patra Niaga Dumai belum
melapor kepada instansi terkait terhadap perekrutan tenaga kerja dan
wajib lapor perusahaan yang beroperasi di Dumai juga belum dipenuhi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Dumai H. Amiruddin sangat menyesalkan hal tersebut.
"Sesuai
ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang beroperasi di Dumai
wajib lapor. Namun, hingga kini PT Patra Niaga belum juga melapor,"
ungkap Amiruddin.
Kewajiban perusahaan lapor dalam perekrutan tenaga
kerja telah diatur pada UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di perusahaan, Permenaker No.PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan
Tenaga Kerja.
Kemudian Kepres No 4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan di perusahaan. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah kota
Dumai No.10/2004 tentang Penempatan tenaga kerja, Pasal 7 mengatur
komposisi rekrut tenaga kerja di perusahaan, yakni tenaga kerja lokal
sebesar 70 persen dan tenaga kerja yang berasal dari luar kota Dumai
sebanyak 30 persen.
"Perda tersebut harus dipatuhi, ditambah MoU rekrut
tenaga kerja yang sudah ditandatangani Pemko Dumai bersama perusahan di
kota Dumai," tutupnya.(RGC/RED)