Dishub Rencanakan Bangun Barier GateTerminal Barang
Senin, 01 September 2014 14:19
Pesisir One Group
Terminal Barang Kota Dumai
DUMAI, DOC - Demi meningkatkan pelayanan, Dinas
Perhubungan Kota Dumai melakukan pembenahan lokasi dan fasilitas di Unit
Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang.
Kepala UPT Terminal
Barang Indra Saputra mengatakan kondisi di Terminal Barang saat ini
cukup memprihatinkan, sehingga dirinya menilai perlu dilakukan
pembenahan di setiap aspek. Di antaranya, pembenahan sistem pemungutan
retribusi, perbaikan beberapa ruangan kantor dan ruangan inap para sopir
serta pelayanan terhadap para pengemudi.
Indra yang baru saja
menjabat sebagai kepala UPT Terminal Barang ini menyebutkan, pembenahan
sistem pemungutan retribusi dilakukan guna mengantisipasi kebocoran
pendapatan asli daerah (PAD).
Dimana, pihaknya memberlakukan
sistem karcis (tiket) bagi angkutan barang yang masuk ke terminal.
"Pengemudi membayar besaran retribusi berdasarkan yang tertera pada
karcis itu," terangnya.
"Tahun 2015 mendatang, kita akan usulkan
pembangunan barier gate di gerbang masuk terminal," ujarnya, sembari
mengatakan, si pengemudi tidak serta merta membayar retribusi di gerbang
masuk, akan tetapi pengemudi membayar retribusinya saat meninggalkan
terminal di gerbang keluar.
Dikatakan Indra, pihaknya juga akan
membenahi ruangan inap bagi sopir yang ingin istirahat, serta fasilitas
lainnya, seperti kamar mandi. Hal ini dilakukan karena ada beberapa
material di ruangan tersebut yang sudah rusak. "Kita akan berupaya
semaksimal mungkin membuat pengemudi merasa nyaman istirahat di termibal
barang," tuturnya.
Kendati demikian, katanya, pihaknya juga akan
merevisi peratuan daerah (Perda) kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Terminalnya dan Retribusi Terminal, yang telah diubah
menjadi Perdana Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Daerah
kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan
Retribusi Terminal.
"Yang perlu direvisi itu terdapat pada bagian
pelayanan, pasal 16 ayat c, tentang retribusi tempat peristirahatan
awak kendaraan bermotor umum," terangnya. Menurut hemat Indra,
semestinya retribusi yang dikutip sudah termasuk pada tempat
peristirahatan.(RGC/RED)
KOMENTAR