Dishub Rencanakan Bangun Barier GateTerminal Barang

Senin, 01 September 2014 14:19
BAGIKAN:
Pesisir One Group
Terminal Barang Kota Dumai
DUMAI, DOC - Demi meningkatkan pelayanan, Dinas Perhubungan Kota Dumai melakukan pembenahan lokasi dan fasilitas di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang.

Kepala UPT Terminal Barang Indra Saputra mengatakan kondisi di Terminal Barang saat ini cukup memprihatinkan, sehingga dirinya menilai perlu dilakukan pembenahan di setiap aspek. Di antaranya, pembenahan sistem pemungutan retribusi, perbaikan beberapa ruangan kantor dan ruangan inap para sopir serta pelayanan terhadap para pengemudi.

Indra yang baru saja menjabat sebagai kepala UPT Terminal Barang ini menyebutkan, pembenahan sistem pemungutan retribusi dilakukan guna mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Dimana, pihaknya memberlakukan sistem karcis (tiket) bagi angkutan barang yang masuk ke terminal. "Pengemudi membayar besaran retribusi berdasarkan yang tertera pada karcis itu," terangnya.

"Tahun 2015 mendatang, kita akan usulkan pembangunan barier gate di gerbang masuk terminal," ujarnya, sembari mengatakan, si pengemudi tidak serta merta membayar retribusi di gerbang masuk, akan tetapi pengemudi membayar retribusinya saat meninggalkan terminal di gerbang keluar.

Dikatakan Indra, pihaknya juga akan membenahi ruangan inap bagi sopir yang ingin istirahat, serta fasilitas lainnya, seperti kamar mandi. Hal ini dilakukan karena ada beberapa material di ruangan tersebut yang sudah rusak. "Kita akan berupaya semaksimal mungkin membuat pengemudi merasa nyaman istirahat di termibal barang," tuturnya.

Kendati demikian, katanya, pihaknya juga akan merevisi peratuan daerah (Perda) kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminalnya dan Retribusi Terminal, yang telah diubah menjadi Perdana Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Daerah kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal.

"Yang perlu direvisi itu terdapat pada bagian pelayanan, pasal 16 ayat c, tentang retribusi tempat peristirahatan awak kendaraan bermotor umum," terangnya. Menurut hemat Indra, semestinya retribusi yang dikutip sudah termasuk pada tempat peristirahatan.(RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR