Annas Maamun Ingatkan Jangan Jual Tanah

Selasa, 11 Februari 2014 16:26
BAGIKAN:
ROHIL (POG) - Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun melakukan silaturahmi dengan sejumlah penghulu, Ketua RW dan RT. Dalam silaturahmi tersebut, penghulu kembali diingatkan untuk tidak menjual tanah. Bertempat di gedung serbaguna Bagansiapiapi, Senin (10/2/14), dihadiri sejumlah penghulu, Ketua RT/RW.

"Makanya saya bilang sama Ketua RT, Ketua RW, Pak Kepala Desa (Penghulu, red), jangan lagi dijual tanah. Ini Teluk Piyai, saya sudah perintahkan polisi, tangkap. Ini dijual tanah, masyarakat tidak dapat tanah kasih dengan masyarakat tu," kata Annas Maamun.

Annas mengaku dapat informasi pula, kalau masyarakat yang mengambil tanah, malah ditangkap. "Saya dapat informasi di Sinaboi seminggu yang lalu, masyarakat mengambil tanah, baru seperempat hektar ditebang. Langsung dari Polda, Polsus Pekanbaru menahan, termasuk kepala desa ditangkapnya," katanya kesal. 

Namun, menjadi tanda tanya buat Annas, oknum yang mengambil tanah ratusan hektar, tidak ditangkap sama sekali. "Kenapa orang-orang dari Sumatera Utara itu mengambil 200, 300 ha itu tidak ditangkap. Makanya, saya pulak suruh tangkap," imbuhnya. 

Ratusan hektar lahan yang diambil di Teluk Piyai ini oleh oknum tertentu, menurut Annas, sudah ada 14 surat tanah diamankan, dan dari alamat pemiliknya, diketahui berada di Sumatera Utara. 

Kepemilikan tersebut katanya ada kaitannya dengan keterlibatan mantan kepala desa Teluk Piyai, meski sudah berhenti, dia masih mengeluarkan surat tanah, diakali dengan berlaku surut. "Teluk Piyai, kepala desa, kepala desa yang sudah berenti, membuat surat tanah berlaku surut," katanya heran. 

Bahkan, surat tanah yang dibuat kepala desa tersebut katanya izin membuka lahan, padahal tidak ada kewenangan kepala desa tersebut, malah, untuk seorang bupati hanya dikasih kewenangan 10 ha, gubernur 25 ha, selebihnya Menteri Kehutanan. 

"SKT ada wewenang kepala desa, SKT ini, kalau tanahnya sudah jadi. Umpamanya, tanah pekarangan, 60 meter x 100, hutan tidak boleh, banyak kepala desa yang mengeluarkan. Tidak boleh pak, biar ditangkap polisi, masuk penjara," ancam Annas. 

Bahkan, sampai saat ini, katanya, sudah dua orang camat dan enam kepala desa yang masuk penjara akibat menjual tanah. (pog/yan)
BAGIKAN:
KOMENTAR