Menurut Wan Abubakar, Azis Zaenal sudah melakukan tindakan indisipliner dan menunjukkan ketidakloyalan kepada ketua umum dan juga partai. Azis Zaenal juga dinilai DPP sudah melanggar AD/RTpartai, sehingga layak untuk diberhentikan.
"Dia juga melakukan hal hal yang merusak citra partai. Dan juga melakukan perpecahan dalam partai," kata Wan Abubakar, Rabu (15/10/2014).
Selain itu, menurut bekas wakil gubernur Riau ini, prestasi Azis Zaenal selama menjabat ketua PPP Riau menjadi bahan pertimbangan DPP untuk menjatuhkan sanksi organisasi. Azis dinilai gagal dalam Pilgubri 2013 lalu dan Pemilu legislatif 2014.
"Kenyataannya, selama kepemimpinan Azis Zaenal PPP di Riau semakin terpuruk. Jumlah perolehan kursi berkurang. Untuk meraih DPR RI ia juga gagal. Ini juga merupakan bukti ketidakberhasilannya memimpin partai," ujarnya.(TRIBUN/POG)