- Home
- Nasional
- Presiden SBY Bacakan Pidato Kenegaraan Terakhir
Presiden SBY Bacakan Pidato Kenegaraan Terakhir
Jumat, 15 Agustus 2014 09:19
Presiden SBY akan membacakan pidato kenegaraan terakhirnya
JAKARTA, PESISIRONE.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari
ini akan membacakan pidato kenegaraan terakhirnya. Dalam pidato
tersebut, Presiden SBY akan membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) 2015 dan nota keuangan 2014.
Pidato
terakhir SBY, akan dilakukan di gedung DPR-MPR siang ini yang berisikan
tentang asumsi makro ekonomi Indonesia pada 2015. Adapun asumsi makro
2015 yang diajukan pemerintah dan disetujui oleh DPR adalah pertumbuhan
Ekonomi di kisaran 5,5-6 persen, nilai tukar Rupiah Rp11.500-Rp12.100
per USD, inflasi di kisaran 3-5 persen dan suku bunga SPN 3 bulan 6-6,5
persen.
Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY
ini, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana Pasal 180 Ayat 1, dimana
disebutkan, Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN,
disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian
pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.
Penyusunan
RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini telah diatur dalam tata
aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin pada Pasal 5
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahwa dalam rangka menjaga
kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan
nasional.
Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 sendiri,
sudah dilakukan sesuai dengan tata aturan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku melalui proses.
Mulai dari
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja
Kementrian/Lembaga (RK L/P) sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2004
tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (Okezone/POG)
KOMENTAR