BENGKALISONE - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menilai tahun 2016 merupakan tahun yang pahit bagi pemerintah pusat dan daerah.
Pasalnya, untuk pertama kalinya pemerintah pusat harus menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun untuk 169 pemerintah daerah (pemda) di 2016.
"Tahun 2016 ini adalah tahun pahit bagi kami, pemerintah pusat, dan daerah. Ini pertama kalinya daerah merasakan penundaan DAU, yang belum pernah terjadi dalam sejarah. Sebagai Dirjen yang bertanggung jawab dalam penyaluran tentu saya merasa sedih," tutur Boediarso saat menghadiri acara Anugerah Dana Rakça 2016 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (7/12).
Boediarso mengungkapkan penundaan penyaluran DAU terpaksa dilakukan setelah pemerintah pusat mengendus potensi tidak tercapainya (shortfall) target penerimaan perpajakan sebesar Rp219 triliun. Hal itu disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global, penurunan harga komoditas, serta ketidakpastian di pasar keuangan.
Jika pemerintah tidak mengendalikan belanja termasuk transfer ke daerah, defisit fiskal bisa membengkak hingga 4-5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Padahal, sesuai ketentuan Undang-undang Keuangan Negara, defisit fiskal tidak boleh tembus 3 persen.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, penundaan penyaluran DAU tidak dipukul rata untuk seluruh daerah. Hal itu dilakukan mengingat masing-masing daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016, daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah daerah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi.
Sementara itu, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan pada tahun ini maka tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah, yang pembayarannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam lampiran PMK tersebut dirinci, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sementara untuk DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun.
Sebagai informasi, per 30 November 2016, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mencapai Rp671,1 triliun atau 86,46 persen dari pagu alokasi Rp776,3 triliun. Sebesar Rp375,5 triliun diantaranya merupakan realisasi DAU yang telah mencapai 97,43 persen dari pagu sebesar Rp 385,4 triliun.
CNN Indonesia