• Home
  • Nasional
  • Ini Wilayah yang Diminta Prabowo-Hatta Digelar Pemungutan Suara Ulang

Ini Wilayah yang Diminta Prabowo-Hatta Digelar Pemungutan Suara Ulang

Rabu, 06 Agustus 2014 13:51
BAGIKAN:
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014).
JAKARTA, PESISIRONE.com -  Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding telah terjadi kecurangan dalam Pemilu Presiden 2014 secara masif, terstruktur, dan sistematis oleh penyelenggara pemilu. Mereka menolak penetapan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Hal itu disampaikan kubu Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara. Selisih suara kedua pasangan itu sekitar 8,4 juta.

Kubu Prabowo-Hatta diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menganggap angka tersebut salah dan tidak sah karena diperoleh melalui cara-cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU.

Pasangan yang diusung koalisi Merah Putih itu mempunyai perhitungan tersendiri. Mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 suara. Angka itu didapat berdasarkan perhitungan tim mereka dengan menggunakan formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC, dan DD.

Mereka mengklaim telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK pada formulir DA1-DB1 sebesar 1,5 juta. Sebaliknya, klaim mereka, suara Prabowo-Hatta justru dikurangi sebanyak 1,2 Juta.

Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Hatta memohon agar MK memutus:

1. Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

2. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Jawa Timur sepanjang Kabupaten Sidaorjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.

3. Memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan di 287 TPS.

4. Memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan suara ulang di Provinsi Maluku Utara di dua TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmaerah Timur.

5. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS.

6. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Bali di dua TPS.

7. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

8. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.(kc/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR