Ini Fungsi Rumah Transisi Jokowi-JK

Senin, 04 Agustus 2014 15:12
BAGIKAN:
Presiden terpilih Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno (dua kanan), Hasto Kristiyanto (kanan) dan Anies Baswedan (dua kiri) saat meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin (4/8/2014). Kantor berwujud rumah itu akan menjadi tempat untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan hingga pelantikan presiden, termasuk membahas pembentukan kabinet dan APBN 2015.
JAKARTA, PESISIRONE.com - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014). Tim yang bekerja di sana memiliki tugas mengantarkan transisi kepemimpinan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Rumah transisi tersebut terdiri dari satu ketua dengan empat orang deputi. Rumah transisi itu diketuai oleh Rini Suwandi. Adapun, lima staf deputi pembantu, yakni Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto, Sekretaris Tim Pemenangan I Andi Widjajanto, Sekretaris Tim Pemenangan II Faisal Akbar dan Juru Bicara Jokowi-JK Anies Baswedan.

"Tugasnya, mempersiapkan hal-hal strategis yang berkaitan dengan perencanaan 2015. Ini berhubungan dengan pemerintahan Pak SBY," ujar Jokowi usai peresmian kantor itu.

Fungsi kedua, lanjut Jokowi, mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan kelembagaan di bawah presiden dan wakil presiden. Misalnya, pembentukan kabinet dan lain-lain.

Fungsi ketiga, kata Jokowi, adalah untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan implementasi visi dan misi yang tertuang dalam Sembilan Program Nyata Jokowi-JK atau Nawacita.

"Persiapan ini agar program-program prioritas bisa dipercepat, misalnya Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar," lanjut Jokowi.

Dengan pembentukan tim transisi tersebut, Jokowi ingin supaya transisi kepemimpinan kekuasaan dari SBY kepada dirinya berjalan dengan mulus.

Kepastian hasil akhir Pilpres 2014 masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres. Mereka juga mewacanakan pembentukan panitia khusus Pilpres di DPR.(kc/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR