• Home
  • Nasional
  • Hari Ibu, Fatimah Masih Berperkara dengan Anak

Hari Ibu, Fatimah Masih Berperkara dengan Anak

Senin, 22 Desember 2014 10:15
BAGIKAN:
Hari Ibu, Fatimah Masih Berperkara dengan Anak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Hati Nenek Fatimah (90) rasanya seperti diiris pisau, bagaimana tidak, di Hari Ibu anak yang diasuhnya sejak kecil masih memperkarakannya di pengadilan.

Fatimah digugat Rp1 miliar oleh anak dan menantunya karena dianggap telah menempati dan menguasai lahan milik penggugat tanpa membayar selama puluhan tahun.

Penggugat mengakui tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang ditempati Fatimah dan tiga anaknya adalah miliknya.

Padahal pada tahun 1987 lahan yang memang awalnya punya sang menantu Nurhakim, kata Fatimah, sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H. Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.

Akibat perkara ini, Fatimah yang sudah tua renta harus bolak-balik menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Didampingi ketiga anaknya, Fatimah berusaha tegar sampai kemudian Majelis Hakim membebaskan Nenek Fatimah dari gugatan Rp1 miliar.

Namun, sang anak dan menantu tidak terima. Mereka melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Nenek Fatimah pun harus kembali menjalani persidangan perdata gugatan melawan hukum yang diajukan anak dan menantunya itu.

Keduanya menggugat Fatimah untuk mengembalikan sertifikat lahan tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam gugatan kedua itu, Nurhana dan Nurhakim menilai sertifikat yang saat ini ada dalam tangan Fatimah masih sah milik penggugat. Fatimah juga digugat karena sudah membangun di lahan milik penggugat.

Usai menyerahkan berkas, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan dilanjutkan pekan depan. (OKEZONE/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR