• Home
  • Nasional
  • Harga solar dan tarif listrik turun untuk dorong industri

Harga solar dan tarif listrik turun untuk dorong industri

Kamis, 08 Oktober 2015 00:17
BAGIKAN:
JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan sejumlah tarif energi lainnya sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap ketiga.

Dalam jumpa pers di kantor presiden, Rabu (07/10), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penurunan tarif energi dimaksudkan untuk mendorong pergerakan industri.

Tarif pertama yang diturunkan ialah bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang diturunkan Rp200 per liter sehingga harga ecerannya menjadi Rp6.700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non-subsidi.

"Harga ini berlaku tiga hari setelah pengumuman ini," kata Sudirman, merujuk Sabtu (09/10) mendatang.

Tarif lain yang diturunkan ialah bahan bakar minyak jenis Pertamax yang menjadi Rp9.000 per liter, turun Rp250 dari harga sebelumnya. Kemudian Pertalite turun Rp100 menjadi Rp8.400 per liter.

"Adapun Premium, karena hitungan Pertamina harus dicapai, belum bisa diturunkan," ujar Sudirman.

Elpiji 12 kilogram juga diturunkan dari Rp144.000 ke Rp134.000.

Soal tarif listrik, Sudirman Said mengatakan ada tiga insentif yang diberikan pemerintah.

Insentif pertama adalah penurunan tarif berdasarkan penyesuaian sebesar 2,6%, sedangkan yang kedua adalah diskon 30% bagi pengguna listrik yang memakai beban pada pukul 23.00 hingga 08.00.

"Banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan secara mekanik, jadi andalannya mesin. Kalau mereka menaikkan kemampuan produksi di malam hari, diskon listriknya 30% dari tarif normal," kata Sudirman.


Image caption Diskon 30% akan diberikan pada pengguna listrik yang menggunakan beban pada pukul 23.00 hingga 08.00

Ketiga adalah keringanan bagi perusahaan yang menunggak listrik karena kesulitan cashflow dan rawan pemutusan hubungan kerja.

"Ini jumlahnya besar. Karena itu, PLN memberi kebijakan, dalam setahun mereka hanya diwajibkan membayar 60% dari kewajiban bayar listrik. Sisanya 40% ditunda baru dibayar bulan ke-13," ujar Sudirman.

Paket kebijakan ekonomi III ini seakan menjawab kritik pengamat dan pengusaha, terkait paket kebijakan ekonomi kedua yang dirilis pemerintah pada 29 September lalu.

Paket kebijakan ekonomi II waktu itu berfokus pada penyederhanaan izin, yang dinilai dampaknya baru akan terasa dalam jangka panjang.

Saat itu pengamat menyebut masalah utama yang membebani dunia usaha ialah biaya produksi, termasuk bahan baku impor yang kian mahal karena pelemahan rupiah serta biaya energi lantaran tarif dasar listrik dan elpiji terus naik.

Karena itu, pemerintah didorong untuk menempuh langkah konkret untuk memberikan keringanan pada biaya energi.

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tekstil, sebanyak 36.000 dari 2,75 juta karyawan tekstil di Indonesia telah di-PHK.(bbc/red)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Serda Bandarudin Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Penerima BLT Dampak COVID-19 di Desa Pematang Duku

    BENGKALIS - Babinsa Koramil 01/Bkls Kodim 0303/Bengkalis, Serda Bandarudin Menghadiri dan Memonitor Kegiatan Musyawarah Desa tentang Validasi, Finalisasi dan

  • Porkab III 2020, KONI Kabupaten Bengkalis Gelar Sayembara Desain Maskot dan Logo

    BENGKALIS - Guna mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) lll Kabupaten Bengkalis 2020. KONI

  • DPRD - Pemkab Bengkalis Bahas Langkah Antisipasi Covid-19

    BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan rapat lintar komisi terkait penanganan dan

  • 186 TKI Dari Malaysia Tiba Lagi Di Pelabuhan BSL Bengkalis

    BENGKALIS - Sebanyak 129 penumpang TKI dari Malaysia kembali masuk ke Bengkalis melalui pelabuh Bandar Sri Laksamana (BSL) Jalan Jendral Sudirman, Senin 30 M

  • KOMENTAR