• Home
  • Nasional
  • DIPA Belum Beres, Kemenkeu Tahan Dana Pemilu 2014

DIPA Belum Beres, Kemenkeu Tahan Dana Pemilu 2014

Senin, 20 Januari 2014 12:11
BAGIKAN:
Aktual.co
Bambang Brodjonegoro Wakil Menteri Keuangan
JAKARTA, PesisirOne.com - Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengakui sampai saat ini dana untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 belum dapat dicairkan. Dia mengatakan, salah satu alasan belum cairnya anggaran tersebut adalah adanya masalah administrasi.

Menurutnya, ada beberapa yang harus diubah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam  persyaratan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jika itu belum dilakukan maka dia dengan tegas tidak akan mencairkan dana tersebut.

"Ada masalah administrasi. Bawaslu harus  mengubah DIPA. Kalau DIPA belum selesai ya belum dicairkan. Kan ada aturan, prosedur," katanya di Graha Niaga Building, Jakarta, Senin (20/1).

Sebelumnya, dengan belum cairnya dana tersebut, sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kepolisian mendesak agar Menteri Keuangan segera membuat kebijakan guna memperlancar penyelenggaraan pemilu.

Komisioner KPU, Verri Kurnia Rizkiyansyah bahkan menyatakan seharusnya dana tersebut sudah cair sejak Januari 2014. Sehingga dapat digunakan untuk membayar honor para petugas lapangan, persiapan logistik, TPS, hingga sosialisasi.

Untuk informasi, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, dalam rapat koordinasi pelaksaan kegiatan pemilu, pada hari Kamis 9 Januari 2014 di gedung KPU, Jakarta, mengatakan untuk Pemilu 2014 yakni pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dibutuhkan dana sebesar Rp14,4 triliun.Dana tersebut juga sudah termasuk untuk pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden putaran pertama dan kedua.

Dia merinci dan tersebut digunakan untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu sebesar Rp3,7 triliun, dan sosialisasi, fasilitas kampanye, akreditasi pemantau pemilu, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemilu, sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD serta pelaksanaan tahapan Pilpres putaran pertama dan kedua sebesar Rp2,4 Triliun.

Dana yang paling besar digunakan untuk biaya gaji para petugas di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp8,3 triliun atau 57,59 persen dari total anggaran.

Dari dana tersebut, KPU pusat hanya mendapat  jatah sebesar 13,95 persen. Sedangkan sisanya dialokasikan ke KPU Daerah, dari tingkat provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota yang mencapai 86,05 persen.

Sumber: Aktual.co

BAGIKAN:
KOMENTAR