MULAI Jumat (16/12/2016), pengendara di Jabodetabek yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang lewat aplikasi atau e-Tilang.
Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya:
1. Polisi melakukan tilang;
2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi;
3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran;
4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI;
5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita;
6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim;
7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang;
8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang;
9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank
tilang-online
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK. (humas polda metro jaya)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil