- Home
- Nasional
- Baru Disahkan, UU Pilkada akan Digugat ke MK Pekan Depan
Baru Disahkan, UU Pilkada akan Digugat ke MK Pekan Depan
Jumat, 26 September 2014 10:33
Ilustrasi
Jakarta, PESISIRONE.COM - UU Pilkada yang menyatakan Kepala Daerah
dipilih oleh DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan
uji materi UU Pilkada itu dilakukan perwakilan buruh dan bupati-bupati.
"Saya
akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh
harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," ujar kuasa hukum
penggugat, Andi Asrun, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Pendaftaran
gugatan itu rencananya akan dilakukan hari Senin 29 September. Menurut
Asrun, UU pilkada yang baru saja disahkan tadi malam menghianati
kehendak demokrasi.
"UU pilkada via DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," ujarnya.
Lanjut, dia mengatakan Pilkada via DPRD merupakan wujud dari sentralusasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.
"Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di
DPRD," ucapnya. (Detik/POG)
KOMENTAR