• Home
  • Nasional
  • Panja Karhutla Pastikan Panggil Kapolda Riau soal SP3

Panja Karhutla Pastikan Panggil Kapolda Riau soal SP3

Rabu, 14 September 2016 13:48
BAGIKAN:
Karhutla
JAKARTA -Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR berencana akan memanggil Kapolda Riau terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.
 
Ketua Panja Karhutla Benny Kabur Harman mengatakan pemanggilan itu masih akan dibicarakan dalam rapat di Panja. Dia menuturkan 15 perusahaan yang dihentikan itu juga menurutnya akan ikut dipanggil. Kapolda Riau adalah Brigjen Supriyanto.
 
"Nanti kami rapatkan dulu siapa-siapa yang akan dipanggil. Pastinya Kapolda Riau, perusahaan-perusahaan yang di SP3," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
 
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat ‎Didik Mukrianto menambahkan, Panja juga berencana memanggil semua pihak yang berkaitan dengan SP3.
 
Sebab, Didik mempertanyakan tidak adanya pihak yang bertanggungjawab atas karhutla jika 15 perusahaan diberi SP3.
 
"Masa iya semuanya diSP3. Tidak ada yang mempertanggungjawabkan," kata Didik.
 
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.
 
Ketiganya sudah diproses di pengadilan. Hanya ada satu putusan berkekuatan hukum tetap dan membebaskan perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
 
Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau. 
 
Perusahan-perusahaan itu antara lain adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit. 
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantas mempersilakan siapa pun untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap SP3 dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau.
 
Tito mengatakan pemberian SP3 dalam kasus itu diberikan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala polri. Dia menuturkan Polda sampai dengan Polres saat ini dilarang untuk mengeluarkan SP3, melainkan harus diputuskan di Mabes Polri. (CNNIndonesia)
BAGIKAN:
KOMENTAR