-7 Lebaran, THR Harus di Bayar

Kamis, 17 Juli 2014 19:54
BAGIKAN:
pesisirone group
HA Ridwan Yazid SSos
BENGKALIS, PESISIRONE.com -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, HA Ridwan Yazid SSos melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial A. Simanjuntak, saat dihubungi bengkalis pos, kamis (17/7/14), menyatakan, Pemerintah Bengkalis telah mensosialisasikan SE dari mentri tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mensosialisasi SE Mentrans tersebut dan monitoring ke seluruh perusahaan dan membuat Pos pengaduan di Kantor Disnakertrans Duri apabila terjadi permasalahan atas pembayaran THR tidak sesuai aturan," kata A. Simanjuntak

Setelah itu, lanjut Simanjuk. Apabila ada perusahaan yang tidak bayar THR maka akan ditindak. "Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," tegasnya.
 
Untuk itu, lanjut simanjuntak lagi. Pihaknya juga berharap pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. "Dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan sesuai aturan dan  selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Iedul Fitri tahun 2014," tutupnya. (red/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR