TKA Kapal Timah Ancam Negara

Jumat, 23 Januari 2015 14:55
BAGIKAN:
KARIMUN, PESISIRONE.com - Keberadaan sebanyak 350 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada kapal isap produksi (KIP) timah di Kabupaten Karimun, dinilai mengancam ketahanan negara. Soalnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dianggap telah melanggar hukum Indonesia.Demikian dikatakan Ketua LSM Kiprah, Jhon Saputra.

"Bagaimana jadinya kalau negara kita diobok-obok oleh ratusan TKA itu, disinilah fungsi Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) dan perlu ditelusuri keberadaan mereka. Belum lagi izin tinggalnya disini menggunakan paspor atau visa apa? Wisatawan kah atau pekerja? Ini yang masih menjadi tandatanya karena sangat erat dengan ketahanan negara," kata Jhon.

Di seluruh instansi pemerintah maupun vertical kata Jhon, ada tugas dalam hal keberadaan orang asing di NKRI, seperti kepolisian ada Pengawasan Orang Asing (POA), di Imigrasi melihat visa yang digunakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pun wajib melakukan pengawasan apa lagi ada Perda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan banyak lagi di semua pihak yang termasuk didalam Kominda seperti Intel Kejaksaan, Kodim 0317, TNI AL, Bea dan Cukai serta yang lainnya.

Keberadaan mereka (para TKA) ujar Jhon, harus dipertanggungjawabkan dan dalam hal ini merupakan domain dari Disnaker Kabupaten Karimun. Karena SKPD tersebut nantinya akan mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan.

Kemudian menurutnya pula, ada keistimewaan bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Karimun. Pasalnya mereka bebas atau leluasa akan pergi kemana saja dengan mengendarai kendaraan apapun tanpa memegang izin mengemudi. Kemudian untuk tempat tinggal juga diberikan kamar hotel yang mewah sekelas hotel berbintang seperti di Hotel Aston Karimun, Hotel Maximilian dan banyak lagi,"Sementara ketika kita atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri atau katakanlah kita hanya pergi ke Singapura, untuk mengendarai sepedamotor atau mobil sekalipun harus ada Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Tapi itu tidak berlaku bagi orang asing yang ada di Kabupaten Karimun, lihat saja bule-bule yang ada disini, mereka leluasa mengemudi mobil atau sepedamotor tanpa mengantongi SIM Internasional. Jadi dimana fungsi pengawasannya?," kata Jhon.

Ketika ada suatu persoalan yang ditimbulkan nantinya lanjut Jhon lagi, barulah semua pihak sibuk saling tuding padahal sejak awal tidak ditindaklanjuti dengan benar."Atas hal ini kita minta semua pihak yang tergabung kedalam Kominda agar peka dengan keberadaan orang asing atau TKA di Karimun. Kalau negara lain bisa menerapkan aturan untuk orang asing, kenapa kita tidak?," pungkasnya.Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Iknatius Purwanto mengatakan, sebanyak 350 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada 28 kapal hisap produksi (KIP) dan kapal keruk timah yang beroperasi di perairan Kabupaten Karimun dinyatakan memiliki izin yang disebut Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim).

Hal tersebut menurutnya, dibuktikan dengan keputusan Dirjen Imigrasi nomor IMI.3GR.01.12.06598.N tahun 2014, tentang perubahan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.3GR.01.12.05177.N tahun 2014 tentang pemberian izin tinggal terbatas kemudahan khusus keimigrasian (izin tinggal terbatas Dahsuskim) kepada orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, awak kapal, tenaga ahli di atas kapal/alat apung/instalasi: Goshen 1.Untuk batas izin tinggal kata Iknatius lagi, semuanya memilik batas waktu yang rata-rata sampai April 2015 atau pertengahan tahun ini. "Yang jelas semua TKA yang bekerja pada kapal isap prosuksi itu legal dan ada izinnya," kata Iknatius di ruang kerjanya. (J. Hen)

BAGIKAN:
KOMENTAR