• Home
  • Maritim
  • 80% Orang RI Hanya Makan Tongkol Hingga Lele, Menteri Susi: Ini Ironi Pak!

80% Orang RI Hanya Makan Tongkol Hingga Lele, Menteri Susi: Ini Ironi Pak!

Senin, 02 Februari 2015 11:41
BAGIKAN:
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
JAKARTA, PESISIRONE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan alasannya mengeluarkan aturan moratorium izin kapal, hingga larangan transhipment (bongkar muat di tengah laut).

Susi beralasan, saat ini banyak ikan laut mahal seperti tuna, kakap, dan bawal putih ada di Indonesia, tapi justru diekspor ke luar negeri. Sedangkan masyarakat Indonesia, justru mengkonsumsi ikan murah seperti tongkol, mujair, hingga lele.

"Di Papua nelayan teriak ke kami tidak dapat kakap, dan tidak lagi dapat ikan sejak kapal putih (kapal asing) itu datang. Ini ironi Pak! Kemudian 80% orang Indonesia makan tongkol, 5% masih bisa beli kakap merah dengan harga Rp 70.000, selebihnya hanya bisa makan ikan lele dan mujair dengan harga Rp 15.000 ke bawah," papar Susi.

Ungkapan itu dikatakan Susi, saat menerima puluhan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), NGO, hingga Kelompok Nelayan Jawa Tengah seperti Rembang dan Tegal. Pertemuan dilakukan di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (2/02/2015).

"Koreksi saya kalau saya salah. Tuna semua yang mahal ke luar negeri, tuna kecil yang gatal yang kita makan," imbuhnya.

Maka tidak heran menurut Susi bila musim panen tongkol banyak orang Indonesia yang dilarikan ke rumah sakit, karena penyakit batuk yang disebabkan gatalnya tekstur daging tongkol.

"Musim ikan tongkol banyak yang masuk rumah sakit. Betul tidak Pak? Saya tidak terima Pak," tuturnya

Tidak hanya itu, dengan maraknya praktik illegal fishing di Indonesia mengakibatkan banyak industri perikanan yang tutup. Hal ini bisa dilihat dari sepinya Tempat Pelelangan Ikan (TPI), industri cold storage hingga Unit Pengolahan Ikan (UPI).

"Industri rajungan di dalam negeri bahan bakunya saja harus impor dari Kanada Pak," kata Susi.

Oleh karena itu, Susi menerbitkan Permen KP No. 56 dan 57 tahun 2014 yang mengatur moratorium dan larangan transhipment.

"Semua bicara transhipment karena bisa ekspor langsung dan ikan bisa lebih fresh. Mengerti saya tetapi cukupi dulu (kebutuhan dalam negeri). Saya bukan menteri yang mencari prestasi dengan angka ekspor, tetapi melihat bangsa sendiri hanya bisa membeli ikan mujair dan lele semua ini karena illegal fishing," tegas Susi.(dtc)

BAGIKAN:
KOMENTAR