Warga Siak Pencoblos Dua Kali di Pilpres Disidik Polisi

Sabtu, 12 Juli 2014 11:27
BAGIKAN:
SIAK, SOC- Suasana pra dan pasca pemilu di Riau kondusif, lancar dan aman terkendali. Hal itupun masih terlihat hingga hari ini. Termasuk di beberapa tempat yang dikhawatirkan akan menjadi rawan konflik. Namun, satu pelanggaran pemilu di Siak masuk ke penyidikan polisi.

"Sampai saat ini, situasi di Riau kondusif, lancar dan aman terkendali. Baru satu pelanggaran pemilu yang masuk ke ranah penyidikan polisi. Yaitu di Siak. Dimana tersangka menyoblos dua kali. Satunya lagi mencoblos kertas orang lain," ungkap Kapolda.

Dari data Bid Humas Polda Riau yang dirangkum riauterkini.com, tindak pidana pemilu tersebut terjadi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, saat hari pencoblosan. Adalah dua orang tersangka, yakni Iwan Purba warga Kecamatan Tualang, Siak dan Betty Simatupang yang tengah diproses.

Modus tersangka ialah Iwan Purba mencoblos kertas milik Jon Fitner Marbun. Tersangka itu mendapatkan surat suara dari Betty Simatupang. Setelah diamankan ke Panwaslu, selanjutnya penyidikan diserahkan ke Gakkumdu Polda Riau dan tengah ditangani Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau.

Keduanya terlibat tindak pidana pemilu melanggar Pasal 235 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara paling singkat 12 bulan. Polda Riau akan cepat memproses keduanya karena batas waktu hingga persidangan hanya 40 hari.(RTC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR