Usai Nyoblos, Irwan Purba Warga Dayun, Siak Ditangkap
Kamis, 10 Juli 2014 16:15
SIAK,SOC- Seorang pelaku tindak pidana Pemiluhan Umum (Pemilu) pada
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Irwan Purba (27) warga Kecamatan
Perawang, Siak ditangkap. Rabu (9/7/14), sekitar pukul 11.00 WIB, ia kedapatan
mencoblos di TPS 07 Kecamatan Dayun menggunakan formulir C6 atau surat
undangan atas nama Jon Piter Marbun yang saat ini berada di Kalimantan. Aksinya
tersebut diketahui saksi dari Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden
(Cawapres) nomor urut 1 yakni Dedek Ferdinan.
Setelah diketahui dan diberitahukan Panwascam Dayun Tamrin ke Panwaslu Siak,
pengakuannya bahwa ia disuruh bibiknya yakni Berti Simatupang, orang tua Jon Piter
Marbun untuk mencoblos menggantikannya. Setelah beberapa pertanyaan klarifikasi
dilontarkan, maka sekitar pukul 22.00 WIB pelaku dan Berti Simatupang dilimpahkan ke
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) di Markas Komando (Mako) Polres
Siak.
Kamis (10/7/14), Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto didampingi Tim Asistensi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran M Syahrum, membenarkan kejadian tersebut, dan saat
ini masih dalam proses di Gakumdu.
"Kita mendapatkan info dari Panwacam Dayun, tentang kejadian tersebut. Setelah itu,
kita ke lokasi san kita bawa pelaku Irwan dan
bibinya serta saksi Dedek ke kantor. Setelah diklarifikasi, akhirnya dilimpahkan ke
Gakumdu di Polres Siak," terang M Syahrum kepada riauterkinicom di Kantor Panwaslu
Siak Jalan Sapta Taruna.(RTC/RED)
KOMENTAR