Usai Nyoblos, Irwan Purba Warga Dayun, Siak Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2014 16:15
BAGIKAN:
SIAK,SOC- Seorang pelaku tindak pidana Pemiluhan Umum (Pemilu) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Irwan Purba (27) warga Kecamatan Perawang, Siak ditangkap. Rabu (9/7/14), sekitar pukul 11.00 WIB, ia kedapatan mencoblos di TPS 07 Kecamatan Dayun menggunakan formulir C6 atau surat undangan atas nama Jon Piter Marbun yang saat ini berada di Kalimantan. Aksinya tersebut diketahui saksi dari Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 yakni Dedek Ferdinan.

Setelah diketahui dan diberitahukan Panwascam Dayun Tamrin ke Panwaslu Siak, pengakuannya bahwa ia disuruh bibiknya yakni Berti Simatupang, orang tua Jon Piter Marbun untuk mencoblos menggantikannya. Setelah beberapa pertanyaan klarifikasi dilontarkan, maka sekitar pukul 22.00 WIB pelaku dan Berti Simatupang dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) di Markas Komando (Mako) Polres Siak.

  Kamis (10/7/14), Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto didampingi Tim Asistensi Hukum dan Penindakan Pelanggaran M Syahrum, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini masih dalam proses di Gakumdu.

"Kita mendapatkan info dari Panwacam Dayun, tentang kejadian tersebut. Setelah itu, kita ke lokasi san kita bawa pelaku Irwan dan bibinya serta saksi Dedek ke kantor. Setelah diklarifikasi, akhirnya dilimpahkan ke Gakumdu di Polres Siak," terang M Syahrum kepada riauterkinicom di Kantor Panwaslu Siak Jalan Sapta Taruna.(RTC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR