DUMAI - Sidang tuntutan terdakwa pembunuh bayi di Dumai September 2013 lalu, terdakwah BD dan YN mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) divonis berbeda, Senin (10/3/14).
Pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai Jalan Bukit Datuk Lama. JPU, Lignauli Sirait menyebut bahwa BD yang merupakan suami YN memang dihukum lebih berat. BD dituntut penjara selama 5 tahun, sedangkan YN selama 3,6 tahun penjara.
Pasalnya, BD yang memaksa YN untuk membunuh bayi tersebut. Paksaan itulah yang akhirnya membuat YN pun terpaksa membunuh bayi. Anak kedua YN yang berjenis kelamin perempuan dibunuh tak lama setelah dilahirkan.
Dalam persidangan, Lignauli menyebut bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam sidang. Kemudian barang bukti. Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan, keduanya pun mengaku sudah membunuh bayi mereka. Hal itu jelas memberatkan keduanya. Apalagi kedunya merupakan orangtua bayi tersebut.
Walau demikian, mereka sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Sehingga jadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Maka JPU pun menyubut keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan bayi. Sehingga keduanya pun harus mejalani hukuman penjara.
BD dan YN dijerat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. BD sendiri dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 55 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004 . Sedangkan YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004.
"Keduanya dalam fakta persidangan telah terbukti membunuh anaknya. Pasal tersebut dikenakan karena yang membunuh adalah orangtuanya sendiri," kata Lignauli.
Usai pembacaan tuntutan, Sidang yang dipimpin Fauzi Isra, BD yang mengenakan setelan baju koko dan peci meminta pertimbangan hakim. Lewat pembelaannya meminta pertimbangan saat membacakan putusan nanti. Hal serupa juga disampaikan YN. Wanita itu beralasan ingin merawat anaknya yang masih kecil.
"Saya minta pertimbangan majelis hakim yang terhormat. Saya ingin merawat anak saya dan saya tidak ingin melakukan hal itu lagi," ujar YN di depan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra didampingi Hakim Anggota, Evelyn Napitupulu dan Guntur Kurniawan.
Sidang pun akhirnya ditutup, apalagi JPU tetap bersikukuh dengan tuntutan. Meski kedua terdakwa sudah menyampaikan pembelaan. Maka Hakim Ketua pun rencananya akan membacakan putusan pada, Senin (17/3) mendatang. (Pog/zie)