BUKIT BATU -Dua tersangka pengedar Uang Palsu (UPAL) asal Palembang berinisial BA (45) dan AS (30) yang diringkus jajaran Polsek Bukit Batu,beberapa waktu yang lalu di Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan barang bukti ratusan bungkus rokok dan UPAL senilai Rp 33 juta terancam hukuman 15 tahun penjara .
"Dua tersangka kita kenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto, Senin (1/2/2016).
Dikataknnya bahwa dalam perkara ini kedua tersangka telah tersebukti melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang yang menyimpan secara fidsik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Selain itu juga kita telah meminta saksi untuk ahli mata uang Bank Indonesia (BI) untuk diperiksa terkait perkara ini dan kita jadwalkan minggu depan perkara ini sudah dikirm ke jaksa," kata Kanit lagi.
Sebagaiman diberitakan sebelmunya dua pengedar Uang Palsu (UPAL) asal Palembang berinisial BA (45) dan AS (30) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bukit Batu, Minggu (24/1)/2016) sekitar pukul 09.15 wib di Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dari tangan tersangka berhasil diamankan UPAL pecahan 50 ribu dan 20 ribu senilai Rp 30 juta lebih dan 250 bngkus rokok.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto di Mapolsek mengatakan bahwa kedua tersangka ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat yang mecurigai salah seorang tersangka yang membelanjakan uang nya disalah satu kedai.
"Memang benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai sindikat pengedar UPAL di Desa Api-Api," Kata Kanit Reskrim.
Dikatakan Kanit Reskrim bahwa kedua tersangka diringkus berawal ketika salah seorang tersangka berinisial BA membeli minuman Aqua menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu disalah satu warung milik Joni. Setelah pergi pemilki warung merasa curiga dengan uang tersebut dan kemudian mengoleskan air di uang tersebut.
"Merasa curiga pemilik warung mengoleskan air ke uang tersebut dan setalh dioleskan warna uang tersbeut berubah dan kemudian pemilik warung tersebut mencari pelaku," jelas Kanit.
Tak ama berselang pemilik warung menemukan pelaku yang juga sedang berbelanja di sebuah warung lainnya dan kemudian pelaku ditangkap warga dan melaporkannya ke polsek Bukit Batu. Dari hasil pengembangan kemudian tersangka BA mengakui bahwa ada salah seorang temannya lagi yang juga melancarkan aksi penukaran UPAL ini.
"Tak lama kemudian salah seorang pelaku juga berhasil kita ringkus ketika sedang berisitirahat dissebuah mushola di Desa Teluk Air," Kata Kanit Res lagi.
Dari pengakuannya tersangka UPAL tersebut didapatka dari salah seorang bernama EKO di palembang, Rp 1 juta UPAL dibeli senilai Rp 250 ribu dan pelaku sudah satu minggu beraksi di daerah Dumai dan di Kecamatan Bukit Batu dengan modus membeli rokok serta makanan mengunakan UPAl tersebut.
"Hasil rokok yang dibeli dari setiap warung dan juga dari pasar malam akan dijual lagi kepada orang yang membelinya," kata Kanit.
Selain itu dari tangan terssangka berhasil diamankan barang bukti 1646 lembar UPAL pecahan RP 20 ribu, 20 lembar pecahan RP 50 ribu, 310 bungkus rokok merk Sampoerna, 40 bungkus rokok merk Clas Mild, 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah hp merk nokia dan samsung serta dua unit motor jenis Vario warna hitam.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut, serta uang senilai Rp 4 juta hasil penukaran dari UPAL tersebut" kata Kanit Lagi.(Gus)