Terkait Kebakaran Speedboat Pemkab Bengkalis, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jumat, 19 Agustus 2016 13:42
BAGIKAN:
Terkait Kebakaran Speedboat Pemkab Bengkalis, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus terbakarnya 2 unit speedboat milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terparkir di Gudang Parkiran Sungai Bengkel, Kamis 2 Juni 2016 lalu.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK membenarkan telah ditetapkannya satu tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut. 
 
Dikatakan dia, penetapan terhadap satu tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang diperoleh satuan reskrim Polres Bengkalis.
 
"Seperti diinformasikan kasatreskrim sudah menetapkan satu tersangka, mungkin sudah disertai dengan bukti yang kuat. Namun saya belum mengikuti gelar perkaranya,"ungkap Kapolres yang baru bertugas 2 pekan di Bengkalis.
 
Dari informasi yang diterima bengkalisone, tersangka diduga pelaku pembakar 2 speedboat Pemkab Bengkalis berinisial Z. Namun hingga kini belum diketahui apakah Z merupakan security di Gudang Parkiran Kapal atau masyarakat sipil.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR