MERANTIONE, POG - Sebanyak 21 kasus pelanggaran terjadi selama masa kampanye di Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana. Sementara 3 pelanggaran secara adminstrasi telah diserahkan kepada KPU. dan 1 diantaranya merupakan tindakan pidana yang saat ini dalam penyidikan Polres Meranti.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kepaulauan Meranti, Imam Basori di ruang kerjanya, Senin (7/4/2014) siang. Dikatakan Basori, satu diantaranya sudah memenuhi unsure pelanggaran tindak pidana yang saat ini dalam penyidikan Polres Meranti.
Diakui Imam, pihaknya banyak mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg, baik itu berupa pelanggaran administrasi termasuk laporan adanya praktek politik uang (Money Politik), namun pratek politik uang tersebut sulit untuk dibuktikan.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 79 jelas disebut, barang siapa yang menjanjikan atau memberikan uang atau berupa barang kepada pemilih dengan maksud untuk memilih caleg-caleg tertentu, atau segaja memperngaruhi seseorang untuk memilih salah satu caleg atau mempengaruhi agar tidak memilih caleg-caleg tertentu sudah termasuk dalam kategori,” jelasnya dengan rinci.
Selain itu, untuk menindak pelanggaran kampanye tersebut, salah satu yang menjadi dasarnya yakni, adanya pelapor, saksi dan barang bukti. "Banyak isu pelanggaran yang kita dengar, tapi tidak ada yang mau jadi saksi,sehingga kita tidak bisa memprosesnya karena tidak mencukupi unsure. Walaupun demikian kita tetap panggil caleg yang bersangkutan untuk diberikan arahan," ucapnya. (ima)