Tahun 2013, Pengadilan Negeri Siak Selesaikan 402 Perkara

Selasa, 04 Februari 2014 10:00
BAGIKAN:
SIAK (POG) - Sepanjang tahun 2013 lalu Pengadilan Negeri (PN) Siak selesaikan 402 berkas perkara dari 449 berkas perkara masuk meliputi dengan pidana kusus dan pidana umum, hal itu disampaikan humas Pengadilan Negeri Siak, Nafis SH, Selasa (4/2) diruang kerjanya.

"Sebanyak 449 berkas perkara itu ada 47 berkas yang masih belum diputus, jadi 402 sudah selesai," ujar Nafis.

Dikatakan untuk berkas perkara dari tahun 2012 ke 2013 terdapat kenaikan jumlahnya sebesar 48 kasus. "Terjadi peningkatan kasus yang masuk ke pengadilan negeri siak dari tahun 2012 ke 2013," kata Nafis.

Lanjut Humas pindahan dari PN Rengat itu hasil data yang ada pernovember 2013 lalu bahwa kasus yang mengalami peningkatan yakni dipidana biasa dan menyusul Narkoba.

"Berkas Kasus Narkoba sebanyak 60 berkas, kehutanan 23 berkas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 berkas,kasus gas dan minyak bumi 9 berkas,informasi Teknologi (IT) 1 berkas, pelecehan anak dibawah umur 6 berkas," jelas Nafis. (pog/sht)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

    PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak

  • Jaksa Kantongi Tiga Nama Tersangka Kasus UED SP Desa Bikit Batu

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal menetapkan tiga tersangka terkait anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukit Batu, K

  • 3 Napi Kabur dari Lapas Jambi Ditangkap Di Bengkalis, 1 Dihadiahi Timah Panas Polisi

    BENGKALIS - Tiga dari empat nara pidana (napi) kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Jambi, akhirnya ditangka

  • Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat di Bengkalis

    BENGKALIS - Angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis relatif meningkat dibanding tahun

  • KOMENTAR