Upaya terbitnya surat tersebut tengah digesa oleh pihak Kejari Dumai. Maklum butuh proses panjang dalam penerbitan surat cekal itu. Terutama untuk mempersempit ruang gerak pada tersangka dugaan korupsi Terminal Barang.
"Saat ini masih dalam proses kepengurusan di Kejaksaan Agung. Kita berharap surat itu bisa terbit secepatnya," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Yusuf Luqita kepada wartawan.
Dijelaskan pria disapa Luqi,
pihak Kejari Dumai memang sudah mendengar informasi TI bakal menunaikan
ibadah Haji. Tapi pihak Kejari Dumai menyebut kecil kemungkinan Mantan
Kepala Dinas Perhubungan Dumai itu memanfaatkan momen itu untuk lari ke
luar negeri. (tribun/red)