Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim dan Ajudanya, JPU: Jelas dan Lengkap!

Senin, 04 Juni 2018 18:09
BAGIKAN:
Sidang Eksepsi Nur Azmi Hasyim di PN Bengkalis

BENGKALIS - Eksepsi surat dakwaan atas tuduhan tindak pidana dugaan politik uang terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agrin Nico Reval, SH sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat. Disamping itu keberatan yang disampaikan juga sudah melampaui ruang lingkup eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara pemeriksaan sidang," tegas Agrin Nico Reval dihadapan Majelis Hakim PN Bengkalis, Senin 4 Juni 2018.

Berita terkait: Sidang Dugaan Politik Uang Nur Azmi Hasyim Digelar di PN Bengkalis

Sehubungan dengan tanggapan yang disampaikan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara atau memeriksa perkara ini agar menetapkan bahwa eksepsi PH dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dan menyatakan bahwa surat dakwaan disampaikan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dilanjutkan,"ungkap Agrin lagi.

Berita terkait:  Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

Berita terkait: Diduga Lakukan Politik Uang, Ketua Demokrat Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya sidang perkara kasus juga digelar di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) pagi dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa disampaikan PH.

Hadir dalam sidang kedua terdakwa, PH Saut Maruli Tua Manik dan rekan mengatakan, surat dakwaan JPU dianggap melanggar lex specialis. Karena JPU menyamakan perkara yang ditangani layaknya tindak pidana umum.

Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar.

Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra. Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/6/18) sekitar pukul 19.00 WIB dengan agenda putusan sela majelis hakim.[And]
 

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR