SIAK KECIL - Jajaran Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil kembali berhasil membekuk satu lagi tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) Sungai Linau Kecamatan siak Kecil yang dirampok beberapa waktu sebesar Rp 471 juta di jalan poros Sungai Linau beberpa bulan yang lalu.
Kapolres Bengkalis ketika dihubungi melalui Kapolsek Siak Kecil IPDA Kasmandar Subekti, Selasa (9/8/2016) membenarkan atas penangkapan tersebut dan pelaku bernama Joni Parinto (30) diduga kuat sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi perampokan dana ADD tersebut.
"Tersangka kita bekuk pada Senin (8/8) sekitar pukul 08.00 wib di Jondul blok G 19 Kecamatan Sail Pekanbaru," Ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap tersangka ini atas pengembangan dari tiga tersangka yang sudah dibekuk sebelumnya dan Joni Parinto merupakan warga Desa Sungai Linau dan dalam merencanakan aksi dilakukan di rumah tersangka.
"Jadi rumah tersangka dijadikan tempat untuk melakukan perencanaan dari perampokan hingga aksi pelarian, karena tersangja mengetahui seluk beluk daerah tersebut," jelas Kapolsek lagi.
Dikatakan lagi dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan sejumkah barang bukti 8 potong pakaian celana dan baju yang di beli tersangka dari uang hasil kejahatan
dan 1 unit sepeda motor merk kawasaki ninja SS warna biru Bm 6772 YG.
" Sebelum melakukan penagkapan kita berkoordinasi dengan RT setempat dan saat di bekuk trrsangka bersembunyi di kamar mandi dan saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Bengkalis," Kata Kapolsek.(Gus)