Residivis kasus Narkotika ini, diduga memperoleh Bubuk Kristal itu dari seorang Bandar Sabu di Kabupaten Bengkalis. Tapi KA masih enggan menyebut nama bandar tersebut. Walau demikian, polisi terus melacak keberadaan bandar tersebut.
"Kita sedang lacak keberadaan Bandar penyuplai KA. Sebab ada dugaan dia merupakan pemain narkotika kelas besar," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) TF Hutagaol kepada Tribun.
Terungkapnya keberadaan bandar ratusan gram Sabu siap edar itu, usai polisi melakukan penggerebekan di Rumah KA di Gang Sentosa, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Dumai.
Polisi yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, lantas mendapat informasi keberadaan Acok. Ketika bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah tersangka, polisi menemukan KA.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menemukan 30 Paket Sabu berbagai ukuran. Kemasan Sabu beragam dengan berat mencapai lebih dari setengah Kilogram.
Selain menyita barang bukti berupa Paket Sabu, polisi juga menyita Satu unit Timbangan Digital Merk HWH Pocket Scale Warna Hitam. Lalu sebuah Tas Sandang merk BOSH Warna Coklat Tua, Plastik Pembungkus Sabu dan Satu unit iPhone Warna Hitam Putih.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka bisa dijerat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," tegas Hutagaol. (TRIBUN/RED)