PEKANBARU - Personil Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan pelaku penyalhgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku berinisial Ha alias Am diamankan dengan barang bukti berupa 19 paket sabu - sabu yang disembunyikan di didalam kotak rokok.
Dari keteranga pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial A warga perumahan Kampung Dalam. Pelaku ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Jl. Teratai Kec. Sukajadi.
"Kita amankan pelaku penyalahgunaan sabu - sabu setlah kita melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk keluar, " kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra, Senin (16/1/2017).
Setelah memastikan pelaku membawa sabu - sabu, barulah pelaku langsung polisi menciduk pelaku penyalahgunaan sabu - sabu ini.
Dilanjutkan Kapolsek, "kita selanjutnya melakukan pemeriksaan di dalam rumah pelaku dan mendapati barang bukti tambahan yang disimpan dalam kotak rokok di atas lemari es," jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.(tom)
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil