ROHIL - Kepolisian Sektor Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, Daerah Riau berhasil mengungkap dan mengangkap 2 orang pria yang kedapatan memiliki dan menyalagunakan narkoba jenis ganja.
Dua tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial AH (37) dan MH (27). Mereka ditangkap petugas saat terjaring razia kendaraan yang digelar Polsek Rimba Malintang di depan pos Lantas Simpang Poros Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang (09-05-2017).
Terungkapnya kasus tersbeut, bermula saat itu mobil travel minibus BM 7275 RO datang dari arah Ujung Tanjung sedang melintas, kemudian anggota memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan supir yang mengemudikan.
Pada saat diperiksa, kedua pelaku yang saat itu berada didalam mobil tidak bisa menunjukkan identitasnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapat 1 bungkusan plastik di bagasi yang diakui adalah milik kedua orang tersebut dan ketika diperiksa bungkusan pelastik tersebut berisi daun ganja kering dengan berat kurang lebih 2 Kg.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan yaitu 2 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih kurang 2 Kg, 1 buah pisau kecil dengan gagang warna kuning, Handphone Nokia Type 105 dan Nokia Type 1202, uang tunai Rp595 ribu dari AH dan uang tunai Rp115 ribu dari MH.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan mulai dibawa dari Sigambal Labuhan Batu-Sumut dengan menggunakan bus Karya Agung dan setibanya di Simpang Ujung Tanjung mereka melanjutkan perjalanan ke Bagansiapiapi dengan menaiki Travel MTV.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(tnc/one)