SIAK, POG - Adanya dugaan penggelapan uang koperasi oleh Ketua Koperasi Rimba Mutiara Sopyan Ahmad terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sopyan ahmad diperiksa di Mapolres Siak untuk dimintai keterangannya. Demikian disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto Selasa (23/2).
"Adanya laporan dari warga yang juga merupakan anggota koperasi yang memiliki lahan kebun kelapa sawit dengan pola Kredit koperasi Primer Anggota (KKPA), yang mana diduga ketua tersebut menggelapkan uang koperasi yang seharusnya diberikan ke anggota," jelas Hari Budiyanto.
Lanjut pria yang bertubuh tegap itu bahwa adapun pemeriksaan terhadap ketua koperasi itu saat ini masih berstatus dimintai keterangan nya dan saksi. "Dalam pemeriksaan masih ada dokumen atau bukti lainnya yang masih perlu dilengkapi," ujar Hari.
Dikatakannya kasus dugaan itu akan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang ikut didalamnya. "Saat ini kita masih belum menetapkan nya sebagai tersangka,dikarenakan perlu adanya lagi bukti pendukung," kata Kasat.
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum ketua koperasi rimba mutiara diduga membuat laporan fiktif terkait pencairan dana kebun sawit dengan pola KKPA yang bekerja sama dengan pihak perusahaan PT Kimia Tirta Utama yang berkedudukan di kecamatan Koto gasib, Desa Pangkalan Pisang, adapun pencairan anggaran yang diduga digelapkan itu sebesar RP 500 Juta, yang seharusnya disalurkan kepada Anggota koperasi yang menerima lahan pada tahap dua. (Sht)