• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Bengkalis Tidak Pernah Berhenti Melakukan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Wilayah Kabupaten Bengkalis

Polres Bengkalis Tidak Pernah Berhenti Melakukan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Wilayah Kabupaten Bengkalis

Minggu, 21 Mei 2023 00:01
BAGIKAN:
BENGKALIS - Dengan telah masuknya musim kemarau di wilayah Kab. Bengkalis hal ini memicu terjadinya Karhutla, yang mana hampir 60 % lebih  lahan di Kab. Bengkalis merupakan lahan gambut yang apabila terjadi musim kemarau panjang rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.  Sejak dari bulan Januari s/d April 2023 telah terjadi Karhutla dengan 43 kejadian  yang tersebar di 24 Desa, Adapun luas lahan yang terbakar lebih kurang 200 hektar, waktu penanganan pemadamanya pun bervariasi ada yang padam sekitar 2 minggu, 1 minggu tergantung pada luas areal terbakar serta kondisi di lapangan baik jarak tempuh lokasi, cuaca, arah angin dan sebagainya sedangkan penyebab kebakarannya masih dilakukan penyelidikan. 
 
“Pantang Pulang sebelum Padam”, itulah motto Polres Bengkalis apabila terjadi Karhutla di wilayahnya, sebelumnya pada hari selasa tanggal 11 April 2023 Polres Bengkalis dalam penanganan pencegahan Karhutla melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait antara Lain Pemerintah Daerah, BPBD, TNI, Damkar, MPB serta pejabat dilingkungan Kabupaten Bengkalis dengan melahirkan 10 Rekomendasi yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH diantaranya yakni membuat WA group terkait informasi dan koordinasi penanggulangan bencana, tindak lanjut status kawasan hidrologis, pengadaan machine pompa mini striker, pengadaan operasional trail, mempersiapkan sarpras Karhutla, pengadaan drone, melakukan pergeseran kekuatan dengan segera dalam penanganan Karhutla, kepastian status kepemilikan lahan, optimalisasi perusahaan terhadap bencana alam dan segera membuat Perda penanggulangan bencana alam. Polres Bengkalis juga melakukan Rapat Evaluasi 2 minggu sekali sehingga dapat menyempurnakan yang menjadi titik lemah dalam penanaganan Karhutla.
 
Polres Bengkalis dalam penangganan Karhutla juga mengeluarkan 8 SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu : SOP Sosialisasi Pencegahan Kebakaran dan Hutan, SOP Patroli Rutin Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan, SOP Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, SOP Pembuatan,  Pemasangan Rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan tingkat Kecamatan, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan di lahan tanah Mineral, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di lahan Gambut, SOP olah TKP penyelidikan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan. SOP penangganan Karhutla tersebut di buat untuk memudahkan para Personil  Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan Karhutla kepada masyarakat.
 
Kebakaran terakhir di wilayah Kabupaten Bengkalis terjadi pada bulan April tepatnya di Desa Tanjung Leban dan di Kecamatan Rupat, Polres Bengkalis sukses menerapkan strategi pemadaman dengan mempetakan terlebih dahulu areal luas terbakarnya kemudian melakukan kanal blocking supaya lahan yang terbakar tidak sampai meluas serta melakukan pemadaman dengan alat pemadam di areal yang terbakar. 
 
Sementara itu, Polres Bengkalis telah melakukan proses penyelidikan sebanyak 4 perkara yang mana 1 perkara dengan TKP di desa Tanjung Leban Kecamatann andar Laksamana sudah dinaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan sedangkan untuk 3 perkara lain sedang pendalaman proses penyelidikan. Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 perkara tersebut kurang lebih sebanyak 30 orang beserta saksi Ahli.(ak)
BAGIKAN:
KOMENTAR