Polres Bengkalis Ringkus 4 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 10 Februari 2014 14:31
BAGIKAN:
Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah Saat Konfrensi Pers di Mapolres Bengkalis.
BENGKALIS (POG) - Sat Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Jaringan Narkoba Internasional Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berjumlah 3 orang dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan. Ke Empat Tersangka pengedar nakotika jaringan Internasional ditangkap oleh Sat narkoba Polres Bengkalis di salah satu rumah warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Jum'at (6/2/14) sekitar pukul 14.30 wib.

Ketiga tersangka WNA Malaysia tersebut bernama Mohd Nizam Bin Mustaffa beralamat Lorong Perkasa jalan Haji Jaib Muar Johor, Abdu Rahim Bin Abdul Rahman Sungai Balang Laut Muar Johor dan Mohammad Aziziee Bin Abd Hamid Sungai Balang Laut Muar Johor, sementara 1 tersangka Asal Jangkang Berinisal ML.

Dari Pantauan, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita Sat Narkoba Polres Bengkalis satu unit Spedboat warna abu abu, Mesin 30 PK Merk Yamaha, 2 Tong es penampung ikan warna biru, alat jaring rawai penangkap ikan, 2 unit hp merek Samsung dan satu unit hp merk nokia, dua kapet kecil sabu sabu  1 gram, heroin 4,59 gram, ganja kering 3,2 gram, satu bong hisap, uang Malaysia berjumlah total 1 ribu ringgit dan uang 50 ribu rupiah

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamah kapada pesisirone.com, Senin (10/2/14) di Mapolres Bengkalis mengatakan bahwa ketiga WNA dari Malaysia itu diduga sudah sering kali masuk Bengkalis untuk mengedar Nakotika, untuk mengelabuhi petugas tersangka menggunakan modus Berpura sebagai nelayan dengan membawa alat penangkap ikan, Tong ikan, Rawai dan 2 tong es untuk Berkas ikan.

"Kita Juga akui Sudah kecolongan selama 1 hari, karena Ke 3 WNA ini sudah 1 hari menginap dirumah Warga Desa Deluk yang Sampai Hari ini masih kita lakukan Pengejaran, Ungkap Kasat.

Willy juga menjelaskan, bahwa sebelum Sat Narkoba melakukan pengrebekan tersebut, warga desa Deluk ML sudah menjual sabu sabu dengan berat 1 kg ke kota Bengkalis seorang perempuan sebagai penadah disalah satu hotel kota Bengkalis.

" Kita Masih Lakukan pengembangan dalam Kasus ini. Perempuan yang sebagai Penadah ML, sudah kita Kantongi Ciri- cirinya dan kita tetapkan sebagai DPO, begitu juga pemilik Rumah yang menjadi tempat Tinggal WNA Malaysia, Jelasnya.

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya, keempat tersangka tersebut di jerat dengan UU 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 132 mengenai persengkongkolan kejahatan tentang Narkoba dan Keimigrasian No 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

KOMENTAR