Polres Bengkalis Pelajari Hukum Sepeda Elektrik

Jumat, 14 Februari 2014 16:54
BAGIKAN:
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo
BENGKALIS, POG - Peminat Sepeda Listrik (Elektrik) yang makin hari terus bertambah di Bengkalis, ditambah lagi mayoritas penggunannya adalah anak anak Sekolah Dasar (SD) ternyata menjadi sorotan orang nomor satu di Jajaran Polres Bengkalis AKBP Andri Wibowo.

Setelah didapati berbagai kejadian, lakalantas sepeda elektrik yang ditangani Lantas Polres Bengkalis, berbagai Kasus di jumpai di antaranya akibat pelanggran lalulintas hingga laporan Lakalantas.

"Kita tahu pengguna sepeda elektrik di Bengkalis sangat pesat, dan perlu disayangkan, yang menggunakan sepeda eletrik itu anak anak sekolah SD yang melintas dijalan raya untuk berangkat dan pulang sekolah, "kata Andry Kapolres Bengkalis, Jumat (14/2/14).

Untuk menyikapi hal itu, Andry akan segera berkoordinasi dengan Dishubkominfo untuk mengetahui apakah sepeda eletrik itu masuk kategori sepeda motor atau sepeda ontel.

"Jika dari Dishumkominfo telah menyepakati bahwa sepeda elektrik itu masuk kategori sepeda motor maka dengan otomatis para pengguna saat mengendara umurnya harus diatas 17 tahun, diwajibkan memakai Helm, SIM dan STNK, "ungkap Andry.

Namun, Lanjut Andry, hingga saat ini pihaknya masih sebatas pemantauan di lapangan agar para pengguna sepeda elektrik yang mayoritas penggunanya anak anak kecil, saat melintas jalan raya kota Bengkalis tidak terjadi kecelakaan.

"Kita merasa miris saja, kok orang tua tidak sedikitpun khawatir melepaskan anak mereka menggunakan sepeda elektrik tanpa ada pengawasan sama sekali, sedangkan sudah ada beberapa kali kejadian lakalantas anak-anak. Saya yakin kebanyakan dari meraka tidak mengetahui dan mengerti apa arti rambu rambu lalulintas," tutup Andry. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR