Polres Bengkalis Musnahkan 285  gram Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 15 Juli 2014 19:06
BAGIKAN:
Agustiawan
Kasat Narkoba AKBP Willy Kartamanah didamping pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ketika melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
BENGKALISONE, BOC - Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 285,93 gram atau senilai Rp 450 juta yang diamankan dari pasangan suami istri (pasutri) YS dan NS di Desa Jangkang Kecamatan Bantan pada selasa 16 juni 2014 lalu, selasa (15/7/2014).

Pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan dihalaman Mapolres Bengkalis ini dilaksanakan oleh Kasatnarkoba Bengkalis AKP Willy Kartamanah, didampingi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bengkalis yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka YS dan NS.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah mengatakan bahwa untuk tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) pemilik narkotika jenis sabu tersebut sampai saat ini masih dalam  penyidikan pihaknya.

“Namun untuk tersangka lain yakni BG sebagai pengendali dari LP dari kasus pengungkapan narkotika jenis sabu ini sedang menjalani hukuman selama 9 tahun di LP,”kata Willy.

Menurut Willy, dari hasi treeking terhadap transaksi yang dilakukan tersangka kedua pasangan suami istri tersebut terbukti sebagai jaringan dari BG yang mengambil barang kiriman di Desa jangkang yang memanfaatkan nelayan.

“Kita simpulkan, jaringan ini memang kita identifikasi jaringan narkoba sindikat internasional,”pungkas Kasat Narkoba. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR