Polres Bengkalis Imbau Mobil Barang Dilarang Bawa Penumpang

Rabu, 12 Februari 2014 14:38
BAGIKAN:
ilustrasi
BENGKALIS (POG) - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menghimbau kepada Pemilik mobil angkutan Barang Atau Pick Up dan sejenisnya dilarang untuk digunakan Sebagai sarana Angkutan Bagi penumpang untuk berpergian.

Karena hal tersebut selain membahayakan, juga tidak ada asuransi jika mengalami kecelakaan baik bagi pemilik kendaraan maupun penumpang.

Himbauan tersebut di Sampaikan Kasatlantas Bengkalis Roni Syahendra melalui Kanit Dikyasa Andri Saputra kepada Pesisirone.com Group, Rabu (12/2/2014). dikatakan Andri, larangan bagi angkutan atau Pick Up dan sejenisnya untuk tidak membawa angkutan orang sebagai sarana berpergian berdasar Surat dan perintah Dari Kapolri, karena di anggap hal tersebut bisa membahayakan Para pengguna dan penumpang itu sendiri.

" Berdasarkan perintah bahwa mobil Angkutan Barang dan sejenis Dilarang membawa angkutan penumpang (manusia.red) untuk berpergian. Karena apabila terjadi kecelakaan yang bersangkutan dan Masyarakat yang menggunakan mobil Box untuk sarana berpergian itu tidak akan mendapatkan Asuransi, Kata Andri.

Kanit Dikyasa itu juga menambahkan, melalui himbauan ini di harapkan agar Pemilik Mobil Angkutan Barang dan masyarakat untuk sama- sama bisa mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Namun, untuk lebih memahami masyarakat dalam larangan ini , pihak Satlantas Bengkalis dalam Waktu dekat akan melakukan sosialisasi.

 " misalnya dengan menyebarkan Spanduk dan Brosur kepada masyarakat serta pemilik kendaraan (mobil-box) tentang larang ini, secepat akan kita sosialisasikan, jelasnya.

Apabila sudah kita lakukan Sosialisasi nantinya, Lanjut Andri, jika kedapatan mobil angkutan barang melanggar aturan- aturan yang telah di tetapkan, maka pihaknya tidak segan- segan untuk melakukan tindakan Berupa penilangan.

" Saya berharap peraturan ini bisa di patuhi demi keselamatan pemilik kendaraan dan masyarakat pada umumnya, tutup Andri Saputra. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR