BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap aktivitas pengoplosan pupuk oplosan berkedok pupuk bersubsidi di kecamatan Mandau tepatnya dijalan Sakabotik KM 16 Kulim, kelurahan Bonjah Mahang, Rabu (3/6) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan 2btersangka masing- masing Zulkifli sebagai pengoplos dan James Manurung sebagai pengorder pupuk ke petani. Dari kedua tersangka Polisi menyita 16 ton pupuk hasil oplosan dari sebuah gudang dan truk yang telah siap untuk di distribusikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo mengatakan keberhasilan pengungkapan pupuk oplosan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran pupuk oplosan jenis TSP cap Daun.
"Setelah kita telusuri, di temukan satu unit mobil truk yang bermuatan pupuk jenis TSP Cap Daun, sebanyak 8 ton atau sekitar 160 karung ukuran 50 kg dan diperiksa. berdasarkan keterangan sopir dan dua org buruh bongkar muat truk, bahwa pupuk berasal orderan james manurung untuk dijual kepada petani di daerah Tegar Mandau,"kata Sanny, Jum'at (5/6).
Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan bahwa pupuk oplosan tersebut berasal dari Zulkifli sebagai peracik pupuk oplosan.
"Kita pun langsung melakukan penggrebekan gudang yang digunakan Zulkifli untuk mengoplos pupuk. Kita periksa gudang dan ditemukan alat- alat yang digunakan untuk mengolah pupuk, dimana pupuk yg diolah tersebut merupakan campuran dari pupuk SP 36 cap Banteng (subsidi) yang diolah dengan bahan lain dan di jual dengan merk dagang SP 36 cap Daun,"jelas Kasatreskrim.
"Selain itu, juga di temukan olahan pupuk KCL cap Mahkota yang di campur dengan pupuk ZA cap daun yg di beri pewarna khusus, lalu hasil olahan tersebut di kemas kembali dalam karung pupuk KCL mahkota. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2008,"tambah AKP Sanny.
Dari pengungkapan pupuk oplosan, Polisi menetapkan James Manurung sebagai tukang order pupuk kepada petani dan Zulkifli sebagai pengoplos sebagai tersangka dengan barang bukti 16 ton pupuk oplosan subsidi, 1 unit truk cold diesel, alat pengoplos pupuk, zat pewarna, skop, timbangan serta karung bekas pupuk.
Terhadap kedua tersangka di kenakan pasal 60 ayat(1) huruf f UU RI No. 12 Tahun 1992, tentang Budi Daya Tanaman Jo 480 Jo 55 KUHP pidana dengan ancaman 5 tahun.(Gus)