Polres Bengkalis Bekuk Oknum LSM Pengedar Sabu

Jumat, 12 September 2014 13:54
BAGIKAN:
Tersangka SG (25)
BENGKALISONE, BOC -Satuan Narkoka (Satnarkoba) Polres Bengkalis membekuk pengedar narkoba berinisial SG (25) warga Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang mengaku oknum PAC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Bukit batu, sabtu (6/9/2014) sekira pukul 20.00 wib.

SG yang dibekuk di sebuah warung kosong jalan lintas Bengkalis- Dumai diamankan bersama barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram yang terbungkus dalam 2 paket dan siap diedarkan.

Ditemui diruang kerjanya, Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah mengatakan bahwa penangkapan terhadap SG berawal dari informasi warga setempat yang melihat SG sering melakukan transaksi narkoba.

“Makanya dari informasi tersebut, tim kita saat itu berpura pura sebagai pembeli sabu bertransaksi dengan yang bersangkutan disebuah warung kosong dijalan Lintas Sei Selari-Dumai, Parit 1, Desa Api-api. Dalam transaksi itu diketahui tersangka benar memiliki sabu, dan anggota langsung mengamankan,”ujar Willy, Jum'at (12/9/2014).

Dalam upaya pengamanan tersangka itu, lanjut Willy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu seberat 5,2 gram seharga Rp 15 juta, satu unit Hp merk Nokia warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi dan identitas KTA LSM Penjara.

“Ketika penangkapan kita juga sempat kewalahan, dikarenakan tersangka SG ini berontak dengan meneriaki anggota adalah maling dan mengamuk hingga membuat salah satu dari anggota terluka,”paparnya.

“Karena teriakan maling tersebut, TKP dipenuhi warga. Kita coba tenangkan dengan mengatakan kita dari pihak Polres serta melepas 3 kali tembakkan ke udara, dengan tindakan ini warga langsung mengundurkan diri,”tambahnya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SG dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR