BENGKALIS -Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Senin (4/4) berhasil mengamankan seorang tersangka PR (33) warga Jalan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (curat) bongkar brankas.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sanny Handityo menyebutkan penangkapan pelaku curat ini berawal dari informasi masyarakat terhadap keberadaan pelaku curat tersebut.
" Mulanya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, dan berdasarkan informasi tersebut lah tim langsung meluncur ke rumah tersangka," kata Kasat.
Setelah diamankan, kata Kasatreskrim, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Kuku Kambing dan alat bukti lainnya.
"Dari keterangan PR, dia telah melakukan pencurian di Bank BRI kilometer 10 kulim- Mandau, meski demikian kita masih kekurangan alat bukti. Guna melengkapi bukti, kita melakukan koordinasi dengan Polsek Bangko kabupaten Rokan Hilir, karena sekitar bulan maret 2016 di daerah tersebut pernah terjadi pencurian Brankas koperasi persisnya di daerah Balam, dari koordinasi ini dan berdasarkan rekaman di kamera CCTV serta bukti yang ada, Polisi memastikan tersangka PR pelakunya,"jelas AKP Sanny.
Hingga kini Polisi masih memburu 4 tersangka lainnya yang masuk dalam komplotan tersangka PR. Mereka masing- masing RS alias Jojang, ST alias Birong, GT, G alias Pak Putra.(Gus)