Dugaan Korupsi Pengadaan Bajut Batik

Polda Riau Resmi Periksa 30 Saksi dari 15 SKPD Pemko Dumai

Rabu, 19 November 2014 22:30
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/net
ilustrasi
DUMAI - Sebanyak 30 orang saksi dari 15 dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemko Dumai resmi telah diperiksa Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Pemeriksaan ini tidak lain untuk skandal dugaan korupsi pengadaan baju batik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer lepas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada anggaran perubahan tahun 2013 lalu dengan total mencapai Rp2,2 miliar.

"Sebanyak 30 orang saksi dari 15 SKPD yang kita periksa, beberapa diantaranya dari Dinas Pendidikan, Dinas PU, BKD dan dua pelaksana kegiatan pengadaan serta SKPD lainnya," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto, kemarin.

Ditambahkannya, dugaan korupsi pengadaan baju batik di lingkungan Pemko Dumai itu masih dalam penyelidikan pihaknya dan Indikasi kerugian belum dihitung. Sebab, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti mulai dari tempat pembelihan bahan dan pembuatannya.

"Kemudian kita juga sudah mengumpulkan dokumennya. Dalam kasus itu ada sekitar 37 SKPD yang akan kita mintai keterangan. Tapi saat ini baru pada 15 SKPD saja. Kita juga menfokuskan dalam pengumpulkan soal awal mulanya pembelian bahan dan tempat pembuatannya," katanya.

Informasi yang berhasil dirangkum, proses pengadaan baju batik untuk seluruh SKPD itu terjadi dugaan markup hingga mencapai ratusan juta rupiah yang didanai dari APBD Perubahan Tahun 2013 dengan total Rp 2,2 Miliar.

Namun, Yusuf mengaku akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negaranya. "Kalau terkait kerugian negara, nanti kita koordinasi dulu dengan BPKP," ujarnya.

Sebagai data tambahan, dugaan korupsi pengadaan baju batik di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Dumai yang didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2013 dengan total Rp2,2 miliar terus membuming ke publik.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, dikabarkan masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Dumai, tidak mengakui telah menganggarkan pengadaan baju batik tersebut saat diperiksa Tim Penyidik Polda Riau, kemarin.

Parahnya lagi, selain tidak mengakui telah menggarkan pengadaan baju batik, namun masing-masing SKPD terlihat kompak untuk bersama-sama melaksanakan proyek misterius itu hingga akhirnya masuk ranah hukum, karena diduga terjadi markup.

Bukan itu saja, santer terdengar kabar adanya kurir pengutip proses pembuatan baju batik di masing-masing SKPD. Oknum kurir itu mendatangi satu persatu SKPD dan memberikan rekomendasi menunjukkan tempat tempah dan pembuatan baju batik itu dilaksanakan.

Kemudian dalam dugaan kasus korupsi pengadaan baju batik selain muncul nama aktor "Bunda Putri" juga muncul pria berinisial Y yang dikabarkan pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, diduga sebagai aktor pengadaan baju batik di masing-masing SKPD.

Pria berkulis sawo matang itu, konon katannya memiliki hubungan khusus dengan sosok Bunda Putri, yang beberapa hari belakangan ini tenar disoroti media dalam skandal dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Kedua oknum misterius ini dikabarkan lagi juga sangat berpengaruh dilingkungan Pemerintah Kota Dumai. Selain dikabarkan berperan dalam pengurusan beberapa proyek, oknum ini juga memiliki peran penting dalam mendudukan jabatan pejabat di masing-masing Satker.

Beberapa pimpinan SKPD yang berhasil di konfirmasi soal ini mengaku sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Polda Riau, bersama PPTK pengadaan baju batik. Namun dalam pengadaan baju batik ini, pihaknya mengaku tidak pernah mengusulkan untuk dianggarkan.

"Saya juga heran kenapa dana itu bisa masuk. Yang jelasnya dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Riau itu kita mengakui apa adanya. Mulai dari anggaran dan pembuatannya dimana saja," kata pejabat eselon II di Pemko Dumai ini.

Ketika disinggung bisa masuk penjara karena tidak menggarkan biaya untuk pengadaan baju batik dan berani menggunakan dana tanpa dianggaran, pejabat ini enggan berkomentar banyak dan mengarahkan media untuk konfirmasi ke Sekda Dumai.(doc/red)


BAGIKAN:
KOMENTAR