Polda Riau Musnahkan Sabu Seberat 17,24 Gram

Rabu, 17 September 2014 14:47
BAGIKAN:
AKBP J Manurung Larutkan Sabu Dalam Ember berisikan Air
PEKANBARU, PESISIRIONE.COM- Pemusnahan barang bukti narkoba terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Kali ini, Rabu (17/9) sekitar pukul 10.00 Ditresnarkoba memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 17,24 Gram milik 6 tersangka yang berhasil ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Pekanbaru.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK kepada wartawan, Rabu (17/9), sabu-sabu seberat 17,24 gram itu diamankan dari tangan 6 tersangka yakni inisial FEP alias Edo (28), MQ alias Qures (34), AS alias Andri (29), SU alias Acin (48), MU (33), dan YR (24).

"Rinciannya, dari tangan FEP alias Edo, kita memusnahkan barang bukti sebanyak 0,24 Gram. Kemudian dari tangan MQ alias Qures, dimusnahkan seberat 5,4 Gram, dan dari tersangka YR,  kita musnahkan sebanyak 0,4 Gram sabu. Sementara itu untuk 3 tersangka lainnya yang ditangkap secara bersamaan yakni AS, SU, dan MU, dimusnahkan sabu-sabu seberat 11,2 Gram," ujar Hermansyah.

Sedangkan sisanya tambah Hermansyah, digunakan sebagai barang bukti dipengadilan nanti.

Pantauan dilapangan pemusnahan barang bukti itu langsung disaksikan ke 6 tersangka dan juga hadiri olehi perwakilan dari  Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Ketua Pengadilan, Kepala BNN Riau, Kepala Badan POM, Kepala Dinas Kesehatan, dan sebagainya.

Untuk memusnahkan sabu-sabu itu petugas memasukan serbuk kristal itu kedalam ember berisikan air, lalu diaduk hingga kristal tersebut larut. Setelah larut airnya dibuang ke selokan depan kantor Ditresnarkoba Polda Riau.(TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR