Pemuda Ini Diringkus, Usai Ribut dan Aniaya Polisi

Selasa, 05 September 2017 02:55
BAGIKAN:
Ilustrasi
KAMPAR - DD (31), seorang pemuda Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, nekat menganiaya salah seorang anggota kepolisian setelah ribut-ribut soal lahan.

DD diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Yandri Mardi (LK 31), yang merupakan anggota kepolisian. Dia bertugas di SPN Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, peristiwa ini terjadi di areal perkebunan sawit wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

Dia jelaskan, hal ini bermula pada hari Kamis, 3 Agustus 2017 sekira pukul 17.10 WIB. Saat itu korban datang ke kebun kelapa sawit milik ayahnya yang bernama Yasril, dengan maksud untuk bersilaturahmi sambil jalan-jalan.

"Saat pertemuan itu, Yasril menceritakan kepada korban tentang permasalahan jalan yang melewati tanahnya dengan Ujang yang juga warga Desa Pantai Raja," kata Kapolsek.

Tidak berapa lama, Ujang melintas di depan mereka. Lalu korban memanggilnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban pun bertanya apa permasalahan Ujang dengan Yasril.

Kemudian korban menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut, telah diganti rugi oleh Yasril. Berdasarkan kesepakatan, bahwa lahan itu tidak boleh dilewati sepanjang tidak ada izin dari Yasril selaku pemilik lahan.

"Kemudian Ujang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarangnya melewati jalan itu. Kalau memang tidak boleh, lewat tembok sajalah," kata Kapolsek berdasarkan pengakuan korban.

Mendengar pernyataan tersebut, korban diam lalu pergi meninggalkan Ujang. Namun tidak lama berselang, datang tersangka DD yang merupakan anak dari Ujang sambil marah-marah dan berkata; "jangan mentang-mentang kamu anggota". Serentak, DD mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Awalanya korban berhasil mengelak. Namun untuk kedua kali, senjata tajam itu mengenai bagian pinggang belakang korban. Sehingga korban mengalami luka robek dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan atas kasus ini," sebut Kapolsek.

Akhirnya pada Senin (4/9) sekira pukul 09.00 WIB, DD berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Kampung Pinang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia bersama empat orang anggota Opsnal Polsek.

"Pelaku telah diamankan di Polsek Perhentian Raja," katanya. (mcr)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR