Pemerintah Siapkan Sanksi Baru Untuk Pelaku Pedofilia

Jumat, 16 Mei 2014 00:13
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/BBC indonesia
Foto ilustrasi kekerasan pada anak
PESISIRONE.com - Pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yang selama ini dianggap terlalu ringan. Salah satu yang dikaji adalah sanksi kebiri kimia.

Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemerintah menganggap hukuman ini tidak menimbulkan efek jera.
Salah satu bentuk hukuman yang menjadi kajian kementerian kesehatan adalah kebiri kimia. Seperti dijelaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti.

“Tidak hanya kekerasan seksual tetapi kejahatan seksual, tapi karena itu dorongan yang memang dari dalam ya maka sekali lagi harus distop, nah, kalau dorongan itu kuat karena itu hormon, maka kita bisa juga kastrasi [kebiri] bukan dalam bentuk fisik dipotong alat kelaminnya, tetapi diberikan hormon atau bahan kimia lain, dengan pemberian hormon itu dampak terhadap yang bersangkutan lama,” jelas Ali.

Sejumlah negara yang disebut telah menerapkan hukuman kebiri kimia itu antara lain Korea Selatan, Turki, dan Moldova.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kastrasi kimia itu merupakan salah satu bentuk pengobatan yang sudah dilakukan di sejumlah negara sebagai pencegahan bagi pelaku kejahatan seksual.
Untuk mengatasi kejahatan seksual ini, kata Nafsiah, pelaku akan diperiksa secara psikologis dan medis untuk mengendalikan libidonya.

Terobosan hukum

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Klik pemerintah akan mengusulkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak, dengan mengajak DPR merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat kabinet di Kantor kepresidenan, Kamis (08/05), yang khusus membahas terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia, belakangan ini.

Usai rapat koordinasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, Rabu (14/05), pemerintah menyatakan menerima 40 usulan dari berbagai pihak untuk melindungi korban pedofil, usulan itu akan dikaji dan diserahkan ke DPR.

Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak mengaku telah mengusulkan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, sejak empat tahun yang lalu, sebagai hukuman pemberat.

“Kasus tertentu yang tidak hanya sekali, tetapi ada pertimbangan yang berulang-ulang, korbannya banyak dan tidak berlaku untuk pelaku yang anak-anak, hanya untuk orang dewasa, itu jadi pertimbangan hakim perlu hukuman pemberat atau tidak,” jelas Arist.

Aris menyatakan kebiri kimia ini dapat diterapkan sebagai terobosan hukum oleh hakim, selama belum ada revisi undang-undang. Atau jika dirasa mendesak, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pengganti undang-undang atau perpu.(BBC/Pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR