Pelaku Curat di Selatpanjang Ini Ditangkap Saat Nyabu Bareng Teman

Rabu, 02 Mei 2018 14:29
BAGIKAN:
MERANTI - Terduga pelaku curat berinisial Er alias Bosek (38 tahun) warga Jalan Kauman, NO.13 RT 003 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya ditangkap polisi.

Er alias Bosek berhasil diamankan saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya WH (47 tahun) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pusara RT 01 / RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (1/5/2018).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, mengungkapkan, penangkapan bermula pada Selasa 1 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penggerebekan terhadap pelaku Curat bernisial Er alias Bosek (DPO) di sebuah rumah di Jalan Pusara RT/RW 01/01 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku curat dapat ditangkap ketika bersama dengan temannya berinisial WH alias Konel yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam salah satu kamar rumah tersebut.

Kemudian anggota Sat Reskrim bersama dengan anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap (Bong).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat ± 0,26 gram.
- 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan shabu.
- 1 (satu) Set alat hisap shabu (bong).
- 3 (tiga) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari kertas.
- 1 (satu) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari Pipet.
- 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari timah rokok.
- 1 (satu) Buah kotak rokok merek U BOLT berwarna Hitam.
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok merek H Mild.
- 1 (satu) Lembar Plastik klep kosong.
- 1 (satu) Buah Mancis.
- 1 (satu) Buah Gunting.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Amir Husin.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR