PT AAM Dumai Diduga Lakukan PDS dan Membayar Upah di Bawah UMK

Selasa, 10 Februari 2015 10:42
BAGIKAN:
DUMAI - Ternyata masih ditemukan juga perusahaan nakal di Dumai. PT Aman Arwita Maritim (AAM) sebagai sub kontraktor PT Pelindo Cabang Dumai diduga kuat telah melakukan tindakan Perusahaan Daftar Sebagai (PDS) upah untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan (PT Jamsostek) Dumai.
 
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, PT AAM diduga kuat telah  melakukan PDS upah. Pasalnya, untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji sebagian besar pekerja dilaporkan hanya Rp 1,3 juta.
 
"Ini daftar upah tenaga kerja yang dilaporkan PT AAM mulai Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014,  perusahaan menyetor iuran dengan  upah sebesar Rp 1,3 juta. Memang ada sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp 2 juta," jelas Edy, staf Bidang Pamasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
 
Dalam tindakan PDS upah, yang sangat dirugikan adalah pekerja itu sendiri. Sebab jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat atau meninggal dunia, santunan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan daftar upah tenaga kerja yang diberikan perusahaan.

"Ya pekerja jelas dirugikan, hanya saja akses kami terbatas untuk menyelidiki hal demikian. Kami harapkan kepada perusahaan untuk tidak melakukan praktik demikian, sebab ini akan merugikan pekerjanya," ujar Edy, kepada kalangan awak media, Senin (9/2/15). 
 
Selain melakukan  PDS upah, diduga kuat PT AAM juga membayar gaji pekerja dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 sebesar Rp1,9 juta. Pasalnya, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1,6 juta per bulan.
 
"Sesuai informasi yang kita terima, sejumlah pekerja ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta saja. Ini jelas dibawah UMK Dumai tahun 2014 sebesar Rp 1,9 juta," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly.
 
Menurut Fadhly tindakan managemen PT AAM yang berani melakukan PDS upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai jelas pelanggaran. 

"Jika laporan sudah masuk, kita akan memanggil para pihak, pekerja, sub kontraktor dan juga pemberi kerja (PT pelindo red). Sebab ini sudah merupakan pelanggaran," tegas Fadhly, secara terpisah.
 
Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat.

Diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di kantor Disnakertrans setempat.
 
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas PT Pelindo I Cabang Dumai Hendri Backtiar, kontrak kerja PT AAM dan PT Pelindo Dumai dilakukan di pusat (PT Pelindo I Medan red). Dalam kontrak kerja tersebut, upah pekerja  jauh diatas UMK Dumai tahun 2014.
 
"Dalam kontrak kerja gaji terendah sebesar Rp 2,7 juta, bahkan ada sampai Rp 6 jutaan bang  Namun kontrak kerja bukan dengan kami (PT Pelindo I Cabang Dumai), tap I di Pusat," terang Hendri Backtiar, kepada awak media.

Sejauh itu, managemen PT AAM belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. Sesuai cacatan di Dumai, UMK Dumai tahun 2012 sebesar Rp1.117.000, UMK tahun 2013 naik menjadi 1.490.000. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta kemudian tahun 2015 UMK Dumai ditetapkan menjadi Rp2,2 Juta.

Sesuai Permenakertrans No 1/ 1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (0 s/d 1 tahun,red). (RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR