PT AAM Dumai Diduga Lakukan PDS dan Membayar Upah di Bawah UMK
Selasa, 10 Februari 2015 10:42
DUMAI - Ternyata masih ditemukan juga perusahaan
nakal di Dumai. PT Aman Arwita Maritim (AAM) sebagai sub kontraktor PT
Pelindo Cabang Dumai diduga kuat telah melakukan tindakan Perusahaan
Daftar Sebagai (PDS) upah untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan
(PT Jamsostek) Dumai.
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum,
PT AAM diduga kuat telah melakukan PDS upah. Pasalnya, untuk
pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, gaji sebagian besar pekerja
dilaporkan hanya Rp 1,3 juta.
"Ini daftar upah tenaga kerja yang
dilaporkan PT AAM mulai Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014,
perusahaan menyetor iuran dengan upah sebesar Rp 1,3 juta. Memang ada
sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp 2 juta," jelas Edy, staf Bidang
Pamasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
Dalam tindakan PDS
upah, yang sangat dirugikan adalah pekerja itu sendiri. Sebab jika
terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat atau
meninggal dunia, santunan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan adalah
berdasarkan daftar upah tenaga kerja yang diberikan perusahaan.
"Ya
pekerja jelas dirugikan, hanya saja akses kami terbatas untuk
menyelidiki hal demikian. Kami harapkan kepada perusahaan untuk tidak
melakukan praktik demikian, sebab ini akan merugikan pekerjanya," ujar
Edy, kepada kalangan awak media, Senin (9/2/15).
Selain
melakukan PDS upah, diduga kuat PT AAM juga membayar gaji pekerja
dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 sebesar Rp1,9 juta.
Pasalnya, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 1,6
juta per bulan.
"Sesuai informasi yang kita terima, sejumlah
pekerja ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta saja. Ini jelas
dibawah UMK Dumai tahun 2014 sebesar Rp 1,9 juta," tegas Kepala Bidang
(Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad
Fadhly.
Menurut Fadhly tindakan managemen PT AAM yang berani
melakukan PDS upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan
membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai jelas pelanggaran.
"Jika
laporan sudah masuk, kita akan memanggil para pihak, pekerja, sub
kontraktor dan juga pemberi kerja (PT pelindo red). Sebab ini sudah
merupakan pelanggaran," tegas Fadhly, secara terpisah.
Sesuai
Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan dalam pasal 12, bahwa
persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat.
Diantaranya,
berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin
usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di kantor
Disnakertrans setempat.
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas
PT Pelindo I Cabang Dumai Hendri Backtiar, kontrak kerja PT AAM dan PT
Pelindo Dumai dilakukan di pusat (PT Pelindo I Medan red). Dalam kontrak
kerja tersebut, upah pekerja jauh diatas UMK Dumai tahun 2014.
"Dalam
kontrak kerja gaji terendah sebesar Rp 2,7 juta, bahkan ada sampai Rp 6
jutaan bang Namun kontrak kerja bukan dengan kami (PT Pelindo I Cabang
Dumai), tap I di Pusat," terang Hendri Backtiar, kepada awak media.
Sejauh
itu, managemen PT AAM belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. Sesuai
cacatan di Dumai, UMK Dumai tahun 2012 sebesar Rp1.117.000, UMK tahun
2013 naik menjadi 1.490.000. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta
kemudian tahun 2015 UMK Dumai ditetapkan menjadi Rp2,2 Juta.
Sesuai
Permenakertrans No 1/ 1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah
minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari
1 (satu) tahun (0 s/d 1 tahun,red). (RED)
KOMENTAR